1.14.2009

Upah Minimum Kabupaten Sukabumi : Masih Rendah Tapi Memberikan Banyak Harapan

Kalau dibandingkan dengan daerah lain upah minimum di Kabupaten Sukabumi memang masih rendah. Kalaupun kalau dihitung dari sisi rata - rata prosentase kenaikan kenaikan, selama 3 tahun terakhir ini rata-rata kenaikannya diatas 10%.Tapi karena starting point-nya yang rendah terlihat kesan bahwa kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Untuk tahun ini besaran upah minimum di kabupaten Sukabumi masih menggunakan kebijakan pengupahan sektoral dengan komposisi sebagai berikut :
A. UPAH MINIMU KABUPATEN SUKABUMI Rp. 630.000,-
B. UPAH MINIMUM SEKTORAL KAB. SUKABUMI :
1. Sektor perkebunan, perhotelan dan perkayuan sebesar Rp. 631.000,-
2. Sektor tekstil, garment, elektronik, peternakan sapai, farmasi Rp. 632.500,-
3. Sektor peternakan unggas/ayam Rp. 700.000,-
4. Sektor Mesin dan Logam Rp. 765.000,-
5. Sektor Industri Sepatu Rp. 691.000,-
6. Sektor Tambang Galian C Rp. 800.000,-
7. Sektor Jasa penunjang pada kegiatan migas Rp. 945.000,-
8. Sektor Makanan, Minuman Serta Air Minum Dalam kemasan :
a. Industri susu, suplemen/isotonik dan es krim Rp. 940.500,-
b. Industri air minum dalam kemasan non makloon Rp. 917.500,
c. Industri air minum dalam kemasan makloon Rp. 631.000,
Kalau dilihat dari besaran upah masing-masing sektor tersebut, maka tidak terlalu tepat juga (dengan tidak termasuk untuk melakukan pembelaan)kalau dibilang upah minimum Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Sistem kebijakan pengupahan sektoral yang sampai hari di pertahankan di Kabupaten Sukabumi sebenarnya untuk memberi ruang kepada sektor-sektor usaha yang sudah establish untuk menentukan upah lebih tinggi seperti sektor pertambangan, sektor air minum dan sejenisnya.
Karena sektor tersebut relatif sudah lama dan relatif sudah mapan dengan tidak terlalu diharapkan ada penambahan investasi baru mengingat resiko lingkungannya sangat tinggi karena mengeksploitasi sumber daya alam.
Sedangkan untuk sektor-sektor lain yang relatif masih baru seperti garment dan elektronik prosentase kenaikannya masih relatif rendah karena ekspektasi pertumbuhan di sektor tersebut masih sangat diperlukan mengingat menampung tenaga kerja yang banyak atau padat karya sehingga diharapkan bisa menampung angkatan kerja yang belum bekerja yang jumlahnya masih relatif tinggi.
Kebijakan pengupahan sektoral juga merupakan upaya untuk me-market peluang investasi ditengah miskinnya selling point yang ada di Kabupaten Sukabumi seperti infrastruktur yang buruk, birokrasi yang masih jelimet dan tingginya biaya siluman yang jelas-jelas itu merupakan faktor penghambat investasi.
Tapi dalam hal ini kadang-kadang kita kecewa, kenapa mesti upah buruh yang harus dikorbankan? Padahal pemerintah daerah masih banyak cara untuk menarik investasi tanpa harus mengorbankan upah buruh seperti dengan melakukan deregulasi perijinan, pemberian insentif pajak, perbaikan infrastruktur yang saat ini amburadul, dan penyiapan tenaga kerja atau SDM yang berkualitas dan sebagainya.
Walaupun untuk ke depan kita tidak boleh berhenti untuk berjuang dan meneriakan keadilan adanya perbaikan upah buruh yang lebih baik lagi di Kabupaten Sukabumi.
Dan kita lihat arah kesana sangat terbuka lebar, apalagi disaat krisis seperti ini dimana di daerah-daerah lain banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran tapi di Kabupaten Sukabumi masih mengalir investasi baru dan masih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Selama ini kita dipaksa untuk terus mengerti dan menerima pemerintah yang menarik investasi sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan upah buruh yang murah.
Tapi kenapa tidak ke depan sudah waktunya kita memaksa pengusaha dan pemerintah untuk mengerti kita memenuhi upah sesuai denga standar kebutuhan yang layak.
Perjuangan memang memerlukan pengorbanan dan kesbarana!
Tapi kita punya takaran sampai kapan kita harus terus bersabar dan berkorban terus! Kini saatnya bangkit dan melakukan perubahan.
Semoga!