2.25.2009

KARENA PERWAKILAN PENGUSAHA PT. DAVOMAS ABADI TBK AROGAN, PERTEMUAN BERAKHIR RICUH

Sukabumi, 25 Februari 2009

Udah Minta Tolong Difasilitasi, Ekh... Malah Nge-dikte...!

Pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi memang kebangetan. Bagaimana tidak, pihak pengusaha yang sudah minta tolong pihak pemerintah (dalam hal ini Disnakertrans Kab. Sukabumi) untuk memfasilitasi malah bertindak arogan dan semaunya sendiri.
Disatu sisi pihak perusahaan menginginkan pertemuan bipartit dengan meminta bantuan pemerintah untuk meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II untuk membicarakan permasalahan karyawan yang dilarang masuk kerja karena belum tanda tangan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Tapi anehnya pertemuan bipartit itu ingin melibatkan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi.
Aroma tidak enak sudah tercium ketika rombongan karyawan mulai memasuki ruangan yang telah disediakan dan banyak wartawan baik media cetak maupun elektronik mengambil gambar di dalam ruangan.
Dengan gayanya yang angkuh, pihak PT. Davomas Abadi Tbk yang saat itu diwakili oleh Zanibar Edi, SH mulai mendikte pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi yaitu Bapak Edi Supriadi agar mengusir wartawan yang sedang mengambil gambar untuk keluar ruangan.
Kontan, tindakan pihak perusahaan itu mendapat protes dari karyawan karena Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi merupakan tempat layanan publik yang boleh diakses siapapun termasuk oleh wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dan karyawan berasumsi kenapa pihak manajemen mau menggunakan sarana pemerintah yang dibiayai rakyat seperti Kantor Disnakertrans kalo melarang pihak wartawan meliput, kenapa pertemuannya tidak dilaksanakan di pabrik atau di perusahaan saja sehingga pihak perusahaan bisa melarang wartawan untuk meliput, atau melarang siapapun untuk memasuki lokasi perusahaan.
Ironisnya, pihak pengusaha yang sudah minta bantuan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi malah dengan angkuhnya mendikte sambil menunjuk-nunjuk pegawai Disnakertrans Kab. Sukabumi agar mengusir wartawan yang ada di ruangan sehingga memancing emosi banyak karyawan.
Karyawan semakin emosi, ketika pihak perusahaan meminta petugas Disnakertrans Kab. Sukabumi untuk mengusir wakil sekaligus kuasa karyawan yang diwakili oleh Pengurus DPC K-SPSI Kab. Sukabumi, padahal kehadiran pengurus DPC K-SPSI tersebut diminta baik lisan maupun tertulis oleh karyawan.
Akibatnya, tindakan arogan pihak perusahaan itu membuat suasana menjadi kisruh dan akhirnya pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk yang diwakili oleh Zanibar Edi meninggalkan ruangan tanpa pamit.
Pertemuan tersebut sebenarnya untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi di PT. Davomas Abadi Tbk - Sukabumi antara pihak pengusaha dan karyawan. Seperti telah diberitakan beberapa media sebelumnya baik media cetak maupun elektronik, pihak perusahaan melarang masuk kerja karyawan yang tidak mau tanda tangan surat pernyataan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Isi surat pernyataan yang diedarkan tersebut sebenarnya standar tapi ada beberapa point yang menurut pihak karyawan mengandung unsur jebakan seperti ada klaususl 'pencurian moril dan materiil'.
Keengganan pihak karyawan PT. Davomas Abadi Tbk untuk tanda tangan juga karena dilatarbelakangi oleh informasi yang menyebutkan apabila karyawan menandatangani surat pernyataan maka pihak perusahaan akan merubah status hubungan kerja karyawan dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dengan tidak diberikan pesangon oleh perusahaan. Disamping itu juga karyawan khawatir 'diakalin' oleh perusahaan mengingat pihak perusahaan selama ini telah menggunakan cara-cara atau proses hukum untuk menghindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak normatif karyawan seperti karyawan yang meninggal dunia pesangonnya ditawar hingga 30% dari ketentuan yang seharusnya, begitu juga terhadap karyawan yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
Bahkan untuk karyawan yang di PHK karena pensiun (yaitu N. Priyatna, Aja Sonjaya, Sod'i dan Surito) sampai saat ini hak-haknya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan ke-4 karyawan tersebut melalui PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. :: 153 K/PDT.SUS/2008.
Sehingga catatan sejarah buruk tersebut menjadi dasar kekhawatiran bagi karyawan untuk lebih hati-hati, apalagi ketika karyawan mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh pihak PT. Davomas Abadi, TBk, pihak perusahaan tidak pernah mau menjelaskannya secara jujur dan transparan.
Ironis memang, sebuah perusahaan yang sudah terbuka dan sahamnya sudah diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tapi bisa bertindak seperti itu. Adakah aturan yang memberikan toleransi bagi perusahaan yang sahamnya sudah listing di BUrsa Efek Indonesia untuk menindas karyawan dan mengingkari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan?

Kita tunggu perkembangan berikutnya.