5.23.2009

Karyawan PT DA Tbk Digugat 99 Miliar.

Kamis, 16 April 2009 , 00:02:00
Sumber : Pikiran Rakyat Online

SUKABUMI, (PRLM).-Tiga orang dari ratusan karyawan PT DA Tbk di Jl. Babakan Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab.Sukabumi, Rabu (15/4) digugat pihak manajemen. Mereka dituntut karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Para karyawan yang selama ini memperjuangan kejelasan nasibnya dituntut agar membayar ganti rugi sekitar Rp 99.229.690.560.
Para karyawan itu, terdiri dari Slamet Heryanto, Endro Listiantono dan Nanang Sholihin dituduh telah melakkan pencemaran nama baik perusahaan. Pencemaran itu dilakukan diberbagai media massa saat ratusan buruh melakukan aksi demo dihalaman PT DA Tbk.
Selain tiga karyawan, melalui kuasa hukum penggugat PT DA Tbk, M Fajriska Mirza, SH rekan, perusahaan juga menuntut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sukabumi, Moch. Popon. Ketua DPC SPSI itu, dituduh telah turut serta melakukan pencemaran nama baik
Sebagai perusahaan go public, PT DA Tbk menuding keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat secara material maupun moril.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kali ini tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan. Sidang yang hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit sempat membuat kecewa ratusan karyawan.
Padahal ketika tiga dari empat para karyawan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Hanita SH Dkk masuk keruangan sidang, mereka sempat berharap pihak manajemen hadir. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, akhirnya persidangan gugatan diundur hingga, Rabu (6/5) mendatang (A-162/A-50)***