6.28.2009

2 HARI LAGI (Rabu, 01 Juli 2009) : Persidangan Lanjutan Kasus Buruh PT. Davomas Abadi Tbk di PN Cibadak

MEMPERJUANGKAN HAK-HAK BURUH BERUJUNG GUGATAN 99 MILYAR

Perjalanan kasus yang dialami oleh buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi telah memberikan gambaran begitu sulitnya memperjuangkan keadilan dan hak-hak buruh di Sukabumi dan mungkin juga di Indonesia, negeri yang kita cintai ini.
Munculnya perlawanan buruh terhadap perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi sebenarnya gejalanya sudah muncul sejak lama, ketika pihak perusahaan pada bulan Mei 2006 hanya membayar uang pesangon karyawan yang meninggal dunia yaitu Almarhum Asep Saepudin dan Almarhum Ujang Sukatma hanya dibayarkan sebesar 50% dari ketentuan yang seharusnya dibayarkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, itupun setelah melalui proses tawar-menawar yang melelahkan karena pihak perusahaan sebelumnya menawar lebih rendah dari itu. Akhirnya pihak ahli waris dengan tidak mempunyai pilihan lain terpaksa menerima uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang jauh dibawah ketentuan.
Dan kemudian pihak karyawan yang diwakili oleh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM – SPSI) PT. Davomas Abadi Tbk harus dihadapkan pada kenyataan dimana perusahaan selalu menyanyikan ‘lagu lama’ dengan menggunakan pola tawar tidak mau membayar pesangon sesuai ketentuan terhadap 4 (empat) orang karyawan yang pensiun yaitu N. Priyatna, Surito, Aja Sonjaya dan Sod’i.
Tindakan perusahaan yang selalu menawar-nawar hak pesangon karyawan yang seharusnya dibayarkan penuh oleh perusahaan membuat gerah para karyawan, dan PUK SP LEM SPSI PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi sebagai refresentasi karyawan PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi dengan didampingi oleh Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPC K-SPSI sebagai induk organisasi membawa persoalan ke-4 karyawan yang dipensiun tersebut ke penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan pada tingkat mediasi dan pengadilan kasusnya dimenangkan oleh pihak buruh, bahkan pada tingkat kasasi-pun tetap dimenangkan oleh pihak buruh.
Dan pada saat putusan kasasi MA pun keluar, pihak perusahaan tetap tidak mau membayar uang pesangon ke-4 karyawan yang telah dimenangkan dalam putusan kasasi tersebut. Bahkan sebaliknya pihak perusahaan mencari akal untuk menghindar dari kewajibannya sebagaimana yang diputuskan dalam putusan kasasi MA tersebut dengan cara ‘mengkriminalisasi ke-4 karyawan tersebut’ dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (Jl. Bhayangkara – Sukabumi), dan akhirnya gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Sekali lagi hukum bagi buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimana tidak? Putusan kasasi yang memenangkan pihak buruh PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi yaitu N. Priyatna, Surito, Aja Sonjaya dan Sod’I telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pun dengan putusan Nomor : 153 K/PDT.SUS/2008 sampai hari ini belum di-eksekusi.
Dan hari ini ketika buruh memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan upah dan memperoleh kejelasan dari perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari implementasi kebebasan berserikat sebagaimana dilindungi oleh UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2001 dan Konvensi ILO pun digugat oleh perusahaan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak perusahaan (PT. Davomas Abadi Tbk) terhadap para buruh sebesar RP. 99.229.690.560,- (SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILYAR DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) terhadap buruh dan para pengurus serikat tersebut, karena buruh dan pengurus serikat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik dengan memberikan pernyataan di media massa berkaitam dengan aksi unjuk rasa dan mogok makan yang dilakukan buruh.
Dimana aksi unjuk rasa itu sendiri dilakukan berkaitan dengan tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan yang melarang buruhnya untuk masuk kerja tanpa memberikan kejelasan status. Dan aksi itu semakin tinggi intensitasnya setelah beredarnya dari PT. Davomas Abadi Tbk dengan No.: 012/DA/CS/II/09 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam dan LK; dan Direksi Bursa Efek Indoesia Perihal: Penjelasan Atas Permintaan Konfirmasi Bursa Tentang Pemberitaan di Media Massa tertanggal 25 Februari 2009. Dimana surat itu untuk menjawab dari surat permintaan penjelasan Nomor : S-00834/BEI.PSR/02-2009 tanggal 19 Februari 2009 berkaitan dengan pemberitaan di Kompas.Com tanggal 19 Februari 2009 dengan judul berita : ‘ Dilarang Masuk Kerja, Buruh PT. Davomas Abadi Demo’.
Dimana dalam surat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud diatas, Pihak PT. Davomas Abadi Tbk memberikan penjelasan bahwa PT. Davomas Abadi Tbk membantah mempunyai pabrik yang berlokasi di Sukabumi
Jelas, sikap perusahaan yang membantah mempunyai pabrik di Sukabumi itu sangat menyakitkan bagi para buruh, karena sudah belasan tahun mereka bekerja dan menerima gaji dari perusahaan yang namanya PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi, sehingga aksi buruhpun semakin dilakukan secara marathon bahkan dilakukan dengan cara mogok makan oleh beberapa orang buruh. Bahkan aksi buruh PT. Davomas Abadi Tbk itu telah mengundang simpati dari buruh lain untuk ikut bersolidaritas.
Pada satu sisi kita sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Tapi pada sisi yang lain kita tidak akan pernah mentolerir tindakan yang menjadikan upaya hukum untuk mempermainkan dan menindas buruh PT. Davomas Abadi Tbk. Dan kita juga tidak akan pernah mentolerir apabila upaya hukum ini hanya akan dijadikan alat untuk menghindar dari kewajiban untuk memenuhi hak-hak normative buruh karena sampai saat ini buruh PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi belum dibayarkan upahnya.
Begitu juga berkaitan dengan putusan kasasi yang memenangkan buruh sebagaimana telah disebutkan diatas, sudah memasuki pada tahap aanmaning (peringatan), dimana pihak PT. Davomas Abadi Tbk akan dipanggil pada Hari Kamis, 16 April 2009 oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Kls IA Bandung untuk diberikan tegoran, sebagai prosedur yang harus ditempuh sebelum dilaksanakan eksekusi (surat panggilan terlampir).
Dan beberapa hari lalu jurusita dari PHI Bandung ke Pabrik PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi untuk menginventarisir asset-asset yang mau dieksekusi, tapi sampai saat ini proses eksekusinya belum juga dilaksanakan.
Apalagi yang dilakukan oleh buruh PT. Davomas Abadi Tbk dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh dalam hal ini SPSI merupakan upaya untuk memperoleh hak-hak normative buruh dan juga merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara UUD 1945.
Dan penyelelesaian kasus PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi sudah dilakukan dengan berbagai upaya, baik melalui upaya hukum sebagaimana disebutkan diatas dimana sudah ada putusan kasasi yang sudah in kracht terhadap 4 buruh PT. Davomas Abadi Tbk; dan terhadap kasus terakhir yang dialami oleh buruh PT. Davomas Abadi Tbk dimana pihak buruh sampai hari ini belum mendapatkan upah dan statusnya tidak jelas sudah dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya :
a.Pertemuan bipartite yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kab. Sukabumi pada tanggal 19 Februari 2009 di Pabrik PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi Jl. Babakan Parakanlima – Cikembar – Sukabumi, dimana pihak perusahaan sampai hari ini tidak mau menerima hasil kesepakatan tersebut.
b.Pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kab. Sukabumi pada tanggal 25 Februari 2009 di Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi yang berakhir kisruh karena pihak perusahaan tidak mau kehadiran wartarwan dan DPC K-SPSI yang dimintai buruh untuk mendampingi.
c.Pertemuan yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kab. Sukabumi pada tanggal 05 Maret 2009 di Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi, dimana pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan kewajibannya terhadap buruh.
d.Pertemuan yang dihadiri oleh Komisi IX DPR RI dan Staf Ahli Menakertrans RI pada tanggal 05 Maret 2009 (setelah pertemuan di Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi) dan dihadiri oleh Komisi IX DPR RI, staf ahli Menakertrans RI, Disnakertrans Kab. Sukabumi, Disnakertrans Prop. Jawa Barat, pihak perusahaan dan perwakilan buruh, dimana pihak perusahaan akan menyelesaikan kewajibannya terhadap buruh.
e.Pertemuan yang difasilitasi oleh Bupati Sukabumi pada tanggal 18 Maret 2009 yang dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Direktur PHI Depnakertrans RI, pihak perusahaan dan perwakilan buruh PT. Davomas Abadi Tbk, dimana pihak perusahaan dihadapan Bupati Sukabumi berjanji akan memenuhi kewajiban terhadap buruh termasuk membayar upah dan bahkan pihak perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali.
f.Pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Depnakertrans RI yang dilaksanakan pada Hari Kamis 12 April 2009 di Depnakertrans RI Jl. Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan yang dihadiri oleh Direktur PHI, pihak perusahaan, Kepala Disnakertrans Kab. Sukabumi dan perwakilan buruh dimana pihak perusahaan bersepakat akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Kenyataannya ?
Sampai hari ini pihak perusahaan belum melaksanakan apa yang dijanjikan atau disepakati dalam upaya-upaya penyelesaian sebagaimana disebutkan diatas.
Bahkan yang menyakitkan, bukan hanya buruh yang dibohongi oleh perusahaan TAPI PEJABAT NEGARA PUN SEPERTI BUPATI SUKABUMI DAN DIREKTUR PHI DEPNAKERTRANS RI SERTA KOMISI IX DPR RI-pun telah dilecehkan oleh pihak PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi.
Bukan hanya Menggugat 99 Milyar Tapi juga Memidanakan Buruh
Tindakan perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk bukan hanya menggugat 99 Milyar lebih terhadap buruh dan pengurus serikat pekerja ke pengadilan, tapi juga berusaha memidanakan buruh dengan cara melaporkan salah satu buruh yang membuat pernyataan di media dan melakukan aksi ke pihak Kepolisian Resort Sukabumi di Palabuhanratu dengan DENGAN LAPORAN POLISI NO. POL: LP/142/III/SPK, TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, dan kasusnya kini sedang dip roses oleh pihak kepolisian.
DAN GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN PIHAK PERUSAHAAN, DILAKUKAN DISAAT PERUSAHAAN SUDAH HAMPIR 3 (TIGA) BULAN TIDAK MEMBAYARKAN UPAH BURUH. DIMANA PT. DAVOMAS ABADI TBK BUKANNYA MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI PENGUSAHA UNTUK MEMBAYARKAN HAK-HAK NORMATIF BURUH BERUPA UPAH MELAINKAN MENUNTUT GANTI RUGI TERHADAP BURUH YANG JELAS-JELAS HAKNYA DIABAIKAN OLEH PT. DAVOMAS ABADI TBK.
Sebagai catatan tambahan : saat ini perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk membayar pesangon seluruh karyawannya yang telah mengajukan permohonan PHK akibat sudah berbulan-bulan tidak dibayarkan upahnya oleh PT. Davomas Abadi Tbk, dan kasusnya sudah dimenangkan buruh pada tingkat mediasi yang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi.

Persoalannya ?
Sebenarnya siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum, buruh atau PT. Davomas Abadi Tbk ?
Kami sadar memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi kaum buruh bukanlah hal yang mudah. Tapi kami harus percaya bahwa kebenaran dan keadilan masih ada di pengadilan negeri ini. Dan kami sepakat bahwa sampai langit runtuh-pun keadilan harus tetap ditegakkan.
Jangan pernah menakut-nakuti buruh dengan hukum karena sejatinya hukum bukan untuk menakut-nakuti. Jangan pernah menjadikan hukum untuk menindas kaum buruh karena sejatinya hukum diciptakan bukan untuk menindas. Dan jangan pernah menjadikan hukum untuk berbuat sewenang-wenang dan menghindar dari kewajiban hukum…
Karena sejatinya… Hukum diciptakan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, untuk membuat manusia taat hukum bukan melakukan pembangkangan terhadap hukum.

DAN KAMI BERSEPAKAT UNTUK TETAP MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP SIAPAPUN YANG MELAKUKAN PENINDASAN DAN BERBUAT SEWENANG-WENANG TERHADAP KAUM BURUH.
Hidup Buruh….