Kamis, 16 April 2009 , 00:02:00
Sumber : Pikiran Rakyat Online
SUKABUMI, (PRLM).-Tiga orang dari ratusan karyawan PT DA Tbk di Jl. Babakan Parakan Lima, Kec. Cikembar, Kab.Sukabumi, Rabu (15/4) digugat pihak manajemen. Mereka dituntut karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Para karyawan yang selama ini memperjuangan kejelasan nasibnya dituntut agar membayar ganti rugi sekitar Rp 99.229.690.560.
Para karyawan itu, terdiri dari Slamet Heryanto, Endro Listiantono dan Nanang Sholihin dituduh telah melakkan pencemaran nama baik perusahaan. Pencemaran itu dilakukan diberbagai media massa saat ratusan buruh melakukan aksi demo dihalaman PT DA Tbk.
Selain tiga karyawan, melalui kuasa hukum penggugat PT DA Tbk, M Fajriska Mirza, SH rekan, perusahaan juga menuntut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sukabumi, Moch. Popon. Ketua DPC SPSI itu, dituduh telah turut serta melakukan pencemaran nama baik
Sebagai perusahaan go public, PT DA Tbk menuding keempat tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat secara material maupun moril.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kali ini tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan. Sidang yang hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit sempat membuat kecewa ratusan karyawan.
Padahal ketika tiga dari empat para karyawan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Hanita SH Dkk masuk keruangan sidang, mereka sempat berharap pihak manajemen hadir. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak ada kabar, akhirnya persidangan gugatan diundur hingga, Rabu (6/5) mendatang (A-162/A-50)***
•
5.23.2009
PRESS RELEASE : DPC KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (SPSI) KAB. SUKABUMI DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BURUH SEDUNIA (MAY DAY) 2009
Peringatan Hari Buruh Se-dunia tahun ini menyisakan rasa keprihatinan sekaligus kepedihan bagi buruh Sukabumi. Disamping masalah-masalah klasik yang masih saja terjadi dan terus terulang di Kabupaten Sukabumi seperti pelanggaran hak-hak normative buruh, hal lain yang mengundang keprihatinan buruh Sukabumi dan jaringan buruh nasional dan internasional adalah terinjak-injaknya kebebasan berserikat dan berpendapat mengemukakan pikiran baik lisan maupun tulisan sebagaimana dijamin dalam Konvensi ILO, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945 yang kemudian dipertegas dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kaitannya dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tahun ini, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Sukabumi merasa perlu menyampaikan penyikapan terhadap masalah-masalah sebagai berikut :
1. MASALAH KASUS BURUH PT. DAVOMAS ABADI TBK - SUKABUMI
Peristiwa yang dialami oleh buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi jelas mempertontonkan kepada public tentang penindasan yang dialami oleh kaum buruh di Sukabumi dimana hak-hak normative buruh berupa upah selama 3 (tiga) bulan sampai hari ini belum dibayarkan, hak pesangon buruh yang sudah melalui proses peradilan yang ‘jelimet’ dan telah keluar putusan kasasi MA serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) sampai hari ini belum dibayarkan oleh pengusaha. Proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah yang semestinya diterapkan dalam setiap proses peradilan TERNYATA TIDAK BERLAKU BAGI KAUM BURUH.
Sementara ketika buruh menuntut hak dan menyuarakan keadilan, direkayasa menjadi upaya kriminalisasi yang berujung pada digugatnya buruh ke pengadilan dan dilaporkannya buruh pada aparat kepolisian. Dan kita belum tahu apakah aparat penegak hukum cepat respons atau tidak untuk menindaklanjuti keinginan pengusaha? Atau sama saja berbelit-belit dan tidak greget-nya sikap pengadilan ketika menghadapi buruh?
Hukum dan pengadilan yang diharapkan sebagai tempat bersandarnya perjuangan keadilan bagi buruh ternyata belum berpihak pada buruh. Terbukti dengan semakin tidak jelasnya eksekusi putusan MA yang jelas-jelas telah memenangkan buruh yang sampai hari ini digantung begitu saja sehingga semakin membuat ketidakpastian bagi buruh.
Dari kasus PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi sangat terlihat semakin tidak jelasnya posisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan bahkan pemerintah cenderung lemah dan tidak berdaya. Dimana bukan hanya buruh yang telah diinjak-injak oleh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi tapi pemerintah juga mulai dari camat, kepala dinas, bupati, Direktur PPHI Depnakertrans RI, Komisi IX dan lainnya telah dilecehkan oleh perusahaan.
Tapi persoalannya, pemerintah pun tidak pernah berani bertindak tindak dan berani untuk menjaga harga diri dan martabatnya ketika sudah dilecehkan oleh pengusaha.
2. MASALAH SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
Dimana implementasi sistem kerja kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT dan outsorcing yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah tidak sesuai dan sudah keluar dari koridor ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu : pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dan sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu itu sebagaimana diatur dalam ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 hanya bisa diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Tapi apa yang terjadi dilapangan? Hampir seluruh perusahaan terutama sektor garment dan elektronik yang menyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Sukabumi hampir semuanya memberlakukan sistem kerja kontrak atau memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap semua pekerja, bukan hanya terhadap pekerjaan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dimaksud diatas tapi hampir terhadap semua jenis pekerjaan yang dijalankan oleh perusahaan.
Sehingga pekerja selamanya bekerja dengan status sebagai pekerja kontrak walaupun mereka bekerja puluhan tahun, dan ketika hubungan kerja putus tidak mendapat pesangon karena statusnya sebagai pekerja kontrak. Dan kondisi tersebut seakan terus dibiarkan tanpa pernah diambil tindakan penegakan hukum yang tegas, padahal sangat jelas bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus diproses secara hukum. Pembiaran terhadap kondisi tersebut akhirnya memposisikan pekerja dalam posisi yang tidak berdaya dan terus dirugikan.
Kondisi diatas diperparah lagi dengan pemberlakuan outsourcing atau pemborongan pekerjaan yang juga memberlakukan sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di beberapa sektor usaha tertentu yang implementasinya sangat merugikan pihak pekerja/buruh. Dimana realitasnya pemberlakukan PKWT pada perusahaan ourtourcing atau perusahaan jasa pekerja/buruh ini tingkat kesejahteraannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja/buruh pada perusahaan pemberi pekerjaan.
Dan yang menyedihkan lagi banyak pekerja yang bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tanpa pernah putus atau berhenti di lokasi pekerjaan yang sama tapi statusnya tetap saja sebagai karyawan kontrak, karena perusahaan outsourcing-nya selalu berganti-ganti perusahaan sementara obyek pekerjaan, lokasi pekerjaan dan perusahaan pemberi pekerjaannya sama.
Sehingga pemberlakuan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan yang seharusnya dimaksudkan untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan cara memperkecil rentang kendali manajemen sehingga lebih efektif, efesien dan produktif tapi kenyataan di lapangan sudah dimanipulasi sedemikian rupa untuk bisa menggunakan tenaga kerja/buruh murah dan pengusaha bisa menghindar dari kewajiban memberikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja karena tanggungjawab tersebut diserahkan kepada pihak lain yang menjadi mitra perusahaan pemberi pekerjaan.
SEKALI LAGI IMPLEMENTASI SISTEM KERJA KONTRAK/PKWT DAN OUTSOURCING YANG ADA DI KABUPATEN SUKABUMI SUDAH TIDAK SESUAI DAN SUDAH BANYAK YANG KELUAR DARI KORIDOR KETENTUAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Dan pada tataran yang lebih luas, system kerja kontrak dan outsourcing sangat merugikan kaum buruh. Tapi celakanya, pemerintahan terus berganti tapi tidak ada satupun pejabat negara dan kepala pemerintahan yang pro-buruh. Yang ada hanya pemerintahan yang mengabaikan hak-hak dan perlindungan buruh yaitu dengan MELANGGENGKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
3. MASALAH PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN
Tenaga kerja perempuan menempati proporsi terbesar dalam komposisi tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi khususnya pada sektor industri padat karya yang didominasi industri garment dan elektronik.
Mengingat proporsi pekerja perempuan yang besar tersebut maka perlu ada upaya yang serius dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Upaya perlindungan pekerja perempuan tersebut perlu dilakukan baik dalam lingkungan perusahaan itu sendiri maupun diluar perusahaan khususnya bagi pekerja perempuan yang melakukan pekerjaan pada malam hari.
Sudah menjadi pemandangan rutin di beberapa tempat atau sentra industri banyak pekerja perempuan yang baru pulang kerja ‘tercecer’ di keremangan malam karena menunggu lama kendaraan umum. Masih mending kalau lokasi perusahaannya pinggir jalan raya yang dilalui kendaraan umum, tapi yang memprihatinkan sebagian lokasi perusahaan ada yang jauh dari jalan raya yang dilalui kendaraan umum. Sehingga bagi pekerja perempuan yang berangkat kerja atau pulang kerja larut malam sangat membahayakan bagi keselamatan pekerja perempuan itu sendiri.
Begitu juga diperlukan perlindungan pekerja perempuan sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha melalui pemenuhan hak cuti haid, cuti melahirkan, tidak masuk kerja karena sakit dan sejenisnya, mengingat masih adanya perusahaan yang belum memenuhi hak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus pekerja perempuan yang meminta hak cuti melahirkan tapi upah selama cuti melahirkannya tidak dibayar atau hanya dibayar sebagian.
Kondisi tersebut apabila terus dibiarkan akan semakin menambah panjang deret penderitaan pekerja perempuan, dan dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan assumsi bahwa banyaknya perusahaan yang memerlukan pekerja perempuan bukan semata-mata karena tuntutan bidang pekerjaan yang memang tepat dilakukan oleh perempuan tapi karena tenaga kerja perempuan dianggap lemah dan mudah ditindas.
4. MASALAH PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING
Menjamurnya invertor asing di Kabupaten Sukabumi memberikan konsekuensi logis pada banyaknya berdatangan tenaga kerja asing di daerah ini. Penggunaan tenaga kerja asing semestinya dimaksudkan untuk melakukan transfer of knowledge dan transfer of technology mengingat terbatasnya sumber daya manusia local yang berkemampuan untuk itu. Dan tenaga kerja asing semestinya hanya mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa diisi dengan tenaga kerja local mengingat kemampuannya yang belum sepadan dengan tenaga kerja asing yang dibutuhkan tersebut. Sementara keberadaan tenaga-tenaga kerja asing itu sebenarnya tidak lebih hebat dari tenaga kerja local atau pribumi.
Tapi apa yang terjadi di Sukabumi, penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi dimaksudkan untuk transfer of knowledge dan transfer of technology tapi bisa mengisi semua posisi dan jabatan yang sebenarnya bisa diisi oleh putera-puteri daerah yang berkwalitas. Dan penggunaan tenaga kerja asing itu dibiarkan terus tanpa ada upaya pembinaan sehingga sangat merugikan bagi keberadaaan buruh di Sukabumi.
Belum lagi dengan keberadaan tenaga kerja asing yang tidak dibekali dengan pemahaman budaya lokal dan budaya indonesia pada umumnya dan juga tidak dibekali dengan PEMAHAMAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA sehingga membuat mereka bertindak seenaknya sendiri dan merendahkan martabat buruh Sukabumi.
Dan lucunya lagi pemerintah daerah seakan mengalami penyakit ‘inferior complex’ atau rasa kagok, rasa gak enak, rasa sungkan dan rasa minder untuk membina orang asing atau mungkin disebabkan karena pemerintah daerah hanya butuh PAD-nya saja dari orang asing sehingga tidak merasa perlu untuk membina dan mengawasinya.
Kondisi tersebut berimplikasi negative pada terciptanya jurang pemisah antara tenaga kerja asing dengan buruh lokal. Dimana tenaga kerja asing dianggap tidak pernah dinyatakan bersalah walaupun melakukan kesalahan oleh perusahaan, tenaga kerja asing dianggap juragan besar yang harus dihormati sementara buruh lokal dianggap inhlander atau anjing pribumi yang bisa diinjak-injak dan ditunjuk-tunjuk atau diperintah walaupun dengan menggunakan kaki sang juragan. Tenaga kerja asing berantem di pabrik dibiarkan begitu saja karena kebal akan hukum, sementara buruh lokal berteriak keras saja di pabrik langsung dikeluarkan tanpa diberikan pesangon. Dan kita juga tidak tahu persis apakah semua tenaga kerja asing itu mempunyai visa kerja atau hanya menggunakan visa turis yang disalahgunakan untuk bekerja?
Ini jelas sebuah ironi yang menyinggung martabat kita sebagai bangsa, yang merendahkan harga diri kita sebagai masyarakat yang berdaulat, dan melecehkan nilai-nilai kemanusiaan kita, buruh kita yang semestinya berlaku secara universal.
5. MASALAH JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek).
Dimana ketentuan diatas dipertegas dengan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) bahwa PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA SEBANYAK 10 (SEPULUH) ORANG ATAU LEBIH, ATAU MEMBAYAR UPAH PALING SEDIKIT RP. 1000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SEBULAN, WAJIB MENGIKUTSERTAKAN TENAGA KERJANYA DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Dimana program jamsostek itu sendiri terdiri dari : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas belum sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Sukabumi atau dengan kata lain belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) dengan beberapa klasifikasi sebagai berikut :
- Masih ada perusahaan yang sama sekali belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek.
- Masih ada perusahaan yang baru mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek (PDS TK).
- Masih ada perusahaan yang mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta jamsostek tapi pelaporan upahnya dibawah upah yang seharusnya dibayarkan (PDS UPAH). 081218525744
- Masih ada perusahaan yang baru mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta jamsostek tapi hanya jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan tapi belum diikutsertakan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ---- (PDS PROGRAM).
Mengingat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, maka sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek tanpa ada kecuali sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DENGAN CATATAN BAHWA KWALITAS KINERJA PELAYANAN DARI PT. JAMSOSTEK (PERSERO) JUGA SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA HARUS TERUS DITINGKATKAN.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan program jamsostek ini adalah perilaku sebagin aparat Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk atau bermitra dengan PT. JAMSOSTEK (Persero), baik itu klinik, puskesmas dan rumah sakit rujukan yang masih ada bertindak diskriminatif terhadap tenaga kerja yang berobat atau menjadi pasien di tempat-tempat yang disebutkan datas.
Masih adanya anggapan dari sebagian aparat pelaksana pelayanan kesehatan yang menganggap bahwa pasien yang menjadi peserta jamsostek dianggap atau disamakan dengan pasien ASKESKIN, sangat merugikan bagi tenaga kerja peserta jamsostek yang berobat di tempat-tempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Padahal semestinya kalau berpegang pada prinsif layanan publik, pasien pemegang kartu ASKESKIN yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah saja tidak boleh diperlakukan diskriminatif apalagi terhadap peserta jamsostek yang jelas-jelas membayar melalui iuran program jamsostek jelas sangat tidak adil kalau diperlakukan diskriminatif.
5. MASALAH BANYAKNYA KELEBIHAN JAM KERJA YANG TIDAK DIBAYAR LEMBUR/SKORSING
Seperti dijelaskan dalam ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Maka berdasarkan ketentuan diatas, kelebihan jam kerja dari apa yang diatur tersebut harus dibayar sebagai upah kerja lembur.
Tapi kenyataan yang ada dilapangan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan pekerja yang didominasi pekerja perempuan seperti perusahaan garment dan elektronik masih ditemukan kasus kelebihan jam kerja tetapi tidak dibayar upah kerja lemburnya. Perusahaan selalu berdalih tidak memberikan upah kerja lembur karena target belum tercapai.
Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak ada pengecualian untuk membebaskan pengusaha membayar kewajiban upah kerja lembur apabila mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja yang ditentukan.
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan pekerja dan itu jelas-jelas merupakan tindakan eksploitasi terhadap pekerja apalagi yang menjadi korbannya kebanyakan pekerja perempuan. Dan pembiaran terhadap kondisi tersebut, akan semakin melanggengkan penindasan terhadap kaum pekerja/buruh.
6. MASALAH MASIH ADANYA PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Upah yang ada di Kabupaten Sukabumi relatif lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lain. Sikap pekerja yang bisa menerima keberadaan upah minimum Kabupaten Sukabumi yang relatif rendah tersebut semestinya dihargai sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah daerah yang masih memerlukan banyak investasi dan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya mengingat tingkat pengangguran yang masih tinggi.
Karena kalau diakui secara jujur, daya tarik investasi di Kabupaten Sukabumi lebih banyak ditentukan karena besaran upah yang relatif rendah dan kondisi hubungan industrial yang relatif kondusif dibandingkan dengan kabupaten/kotalain. Sementara daya tarik investasi lain diluar upah nyaris tidak ada, apalagi dengan kondisi infrastruktur yang amburadul dan birokrasi perijinan juga tidaklah lebih baik dibandingkan dengan daerah lain.
Disamping itu juga masih tingginya biaya siluman (invisible cost) yang berimplikasi pada ekonomi biaya tinggi serta masalah lain yang masih menjadi penghambat investasi.
Jadi sangat jelas, mengalirnya investasi lebih banyak ditentukan upah yang relatif masih rendah dan sikap buruh/pekerja yang ‘familiar’ atau kondisi hubungan industrial yang kondusif. Dan, berangkat dari kondisi tersebut mestinya pemerintah daerag terhadap buruh dengan cara melindungi dan memperhatikan nasib kaum pekerja/buruh di Kabupaten Sukabumi.
TAPI PERSOALANNYA, DENGAN UPAH YANG RELATIF RENDAH TERSEBUT MASIH ADA SAJA PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM (KHSUSUSNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL YANG BERLAKU DI KAB. SUKABUMI), DAN TERHADAP KONDISI TERSEBUT MASIH DILAKUKAN PEMBIARAN OLEH PEMERINTAH.
7. MASALAH LEMAHNYA KINERJA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SUKABUMI.
Rentetan kasus dan pelanggaran hak-hak normative terhadap buruh serta sikap pembangkangan yang dilakukan oleh pengusaha tidak terlepas dari lemahnya kinerja pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran hak-hak normative buruh terus dibiarkan sehingga menjadi ‘endemik’ yang susah untuk dihentikan. Pelanggaran hak-hak normative buruh dianggap sebuah kewajaran tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan. Sementara kalau buruh sedikit saja melakukan kesalahan langsung divonis dan tidak alasan untuk membangkang karena melawanpun dengan upaya hukum hasilnya nasib semakin tidak jelas jeluntrungannya karena harus menunggu proses hukum yang jelimet dan tidak berpihak pada buruh.
Disamping terbatasnya personil dan belum maksimalnya peran pengawas ketenagakerjaan yang menjadi salah satu factor penyebab rendahnya kinerja pengawasan, juga diperparah lagi dengan perilaku oknum pengawas yang menyimpang. Sehingga dampaknya jelas sangat merugikan pekerja dan mendistorsi sistem dan pembinaan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Perilaku pengawas ketenagakerjaan yang menyimpang tersebut harus segera ditertibkan karena membuat sistem kenegakerjaan menjadi carut-marut dan untuk jangka menengah dan jangka panjang bisa menjadi ‘gunung es’ yang pada saat cair bisa menimbulkan instabilitas dalam hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran yang terjadi yang semestinya ditindak tegas tapi terus dibiarkan karena kinerja pengawas ketenagakerjaan yang buruk tersebut, dan juga akibat tidak efektifnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi kewenangan oleh UU No. 13 Tahun 2003 untuk melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan tidak pernah menjalankan fungsinya secara efektif bahkan nyaris tidak pernah dijalankan dalam pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Maka tidaklah heran kalau pelanggaran hukum yang paling banyak bisa dipastikan merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, dan penegakan hukum yang paling minim juga bisa dipastikan adalah penegakan hukum dibidang hukum ketenagakerjaan.
Begitu juga dengan upaya-upaya supervise berupa kunjungan-kunjungan kerja yang dilakukan pejabat pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kab. Sukabumi selama ini cenderung hanya bersifat formalitas dan tidak member efek apapun terhadap perbaikan penerapan hukum ketenagakerjaan di lapangan karena mereka hanya mengunjungi perusahaan-perusahaan besar saja yang relative penerapan aturannya sudah baik, dan lucunya yang dikunjunginya perusahaannya itu-itu juga. Sementara perusahaan-perusahaan yang tingkat pelanggarannya relative tinggi tidak pernah dikunjungi oleh pejabat daerah dan Anggota DPRD. Lucu kan…?
8. MASALAH MENGALIRNYA INVESTASI BARU KARENA UPAH BURUH MURAH. ikorbankan.
Kita memang patut bersyukur dengan mengalirnya investasi ke Kabupaten Sukabumi, karena mengalirnya investasi ke Kabupaten Sukabumi jelas merupakan berkah bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dengan mengalirnya investasi tersebut selain bisa menciptakan lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi dan juga bisa mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah berupa pajak dan retrebusi.
Selama ini mengalirnya investasi baru khususnya pada sektor padat karya seperti garment dan elektronik serta yang lainnya lebih didasarkan pada pertimbangan karena Kabupaten Sukabumi mempunyai daya tarik biaya buruh/pekerja atau upah (labour cost) yang rendah dibandingkan dengan daerah lain seperti JABODETABEK dan sekitarnya.
Kondisi tersebut tentunya sangat tidak menguntungkan bagi pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi. Disatu sisi pekerja/buruh menuntut peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah yang tinggi sementara pada sisi lain kita masih membutuhkan banyak investasi baru untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang masih tinggi di daerah ini.
Disamping itu juga setiap kali disampaikan terhadap para pengusaha untuk menaikkan upah, mayoritas pengusaha selalu beralibi bisa menaikkkan upah asalkan biaya siluman (invisible cost) dihilangkan dan infrastruktur khususnya jalan harus segera dibenahi.
Sehingga upaya membuka kemudahan dalam kebijakan investasi harus dibarengi dengan upaya menekan biaya siluman, tindakan selektif dan hati-hati dalam menerima investasi dan juga perbaikan infrastruktur khususnya jalan yang kondisinya sekarang ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan efek ekonomi biaya tinggi bagi pengusaha.
DISAMPING ITU JUGA KEBIJAKAN INVESTASI YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH DAERAH HARUS MEMBERIKAN JAWABAN TERHADAP TIDAK SEIMBANGNYA PROPORSI ANTARA TENAGA KERJA PEREMPUAN DENGAN TENAGA KERJA LAKI-LAKI. DALAM ARTIAN UPAYA MENARIK INVESTASI BARU INI HARUS LEBIH DIFOKUSKAN UNTUK BISA MENAMPUNG ATAU MENYERAP TENAGA KERJA LAKI-LAKI DIBANDINGKAN DENGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN, KARENA KONDISI SAAT INI JUMLAH PENGANGGURAN LEBIH BANYAK LAKI-LAKI DARIPADA PEREMPUAN.
UPAYA TERSEBUT PERLU DILAKUKAN KARENA APABILA TIDAK SEGERA DITANGGULANGI TIDAK SAJA AKAN MEMPENGARUHI KONDISI HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BISA MEMPENGARUHI KONDISI INVESTASI YANG KURANG KONDUSIF, TAPI UNTUK JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG BISA MENIMBULKAN KERESAHAN SOSIAL (SOCIAL UNREST) DALAM ARTIAN YANG LEBIH LUAS.
Disamping itu, mengalirnya investasi harus diimbangi juga dengan peningkatan upah buruh yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh sebagaimana dijanjikan oleh Bupati Sukabumi dalam beberapa kesempatan.
Berdasarkan beberapa pemaparan diatas, kami merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap sebagi berikut :
1. Khusus untuk menyikapi kasus PT. Davomas Abadi Tbk –Sukabumi kami mendesak Bupati Sukabumi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera mencabut izin usaha PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi sebagaimana yang dijanjikan bupati di beberapa media beberapa waktu lalu, karena sampai saat ini perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi hak-hak buruh.
b. Segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak atau lembaga yang berkaitan dengan keberadaan perijinan PT. Davomas Abadi Tbk seperti Bapepam - LK dan Bursa Efek Indonesia mengingat selama ini PT. Davomas Abadi Tbk melakukan pengingkaran terhadao keberadaan pabriknya yang ada di Sukabumi.
c. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menyediakan dana talangan untuk memenuhi hak-hak buruh khususnya buruh PT. Davomas Abadi Tbk yang selama 3 bulan ini upahnya belum dibayarkan oleh pengusaha. Tuntutan ini merasa perlu kami sampaikan agar pemerintah mempunyai greget dan sikap yang jelas serta keberpihakan terhadap buruh, mengingat selama ini pemerintah hanya bisa mengatakan ‘nanti kita bantu, nanti kita usahakan, nanti kita panggil … ini dan itu… sementara ketika hak-hak buruh diabaikan oleh pengusaha pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa.
Dan menurut kami tuntutan itu sangat wajar, karena selama ini untuk masyarakat lain yang kurang beruntung saja pemerintah menyediakan dana triliyunan rupiah, masa untuk masyarakat produktif seperti buruh yang jelas-jelas berkontribusi buat negara tidak bisa dibantu oleh pemerintah.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan aparat terkait untuk melakukan pembekuan asset milik PT. Davomas Abadi Tbk dan melakukan cekal terhadap semua jajaran Komisaris dan Direksi PT. Davomas Abadi Tbk karena dikhawatirkan mereka melarikan diri keluar negeri sehingga tidak bisa memenuhi hak-hak buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi yang selama ini dibiarkan oleh PT. Davomas Abadi Tbk.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyita dan mengamankan asset-asset PT. Davomas Abadi Tbk yang ada di Sukabumi mengingat keberadaan asset itu sangat diperlukan sebagai jaminan untuk memenuhi hak-hak buruh termasuk untuk memenuhi pesangon buruh yang telah dimenangkan dalam putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT. Davomas Abadi Tbk.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberlakukan sistek kerja kontrak/PKWT dan outsourcing tetapi menyimpang atau menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Dan ke depan kami menginginkan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini dihapuskan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena keberadaanya tidak saja menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, tapi juga memberikan implikasi luas yang menyebabkan pekerja menjadi tidak berdaya dan tidak mempunyai posisi tawar dihadapan pengusaha karena hak dasarnya untuk berserikat sulit untuk diimplementasikan karena setiap waktu dihantui ketakutan diakhirnya masa kontrak oleh pihak pengusaha.
5. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi PESERTA JAMSOSTEK. Karena JAMSOSTEK merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengusaha untuk memenuhinya. Sehingga terhadap mereka yang tidak menjalankan kewajiban tersebut harus segera diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tapi tidak mau membayar upah kerja lemburnya.
7. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas pengusaha/perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah upah minimum kabupaten dan/atau upah minimum sektoral yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
8. Mendesak pemerintah daerah untuk serius melakukan upaya-upaya sistematis dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, mengingat pekerja perempuan menempati proporsi terbesar dalam komposisi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sukabumi. Dan, pemerintah juga harus segera menindak perusahaan yang tidak menyediakan angkutan bagi pekerja yang dipekerjakan pada malam hari, karena kalau tidak disediakan angkutan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan pada malam hari khsususnya bagi pekerja perempuan dikhawatirkan akan mengganggu keselematan bagi pekerja itu sendiri.
9. Mendesak pemerintah daerah untuk segera meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan cara meningkatkan kwalitas kinerja, menambah personil karena keberadaanya yang masih sedikit, mengefektifkan peran penindakan atau PPNS dalam ketenagakerjaan serta menertibkan oknum pengawas ketenagakerjaan yang dinilai menyimpang.
10. Mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa memberikan kemudahan bagi kita semua. Amien...
Sukabumi, 30 April 2009
Biro Humas dan Komunikasi Media
DPC K-SPSI KABUPATEN SUKABUMI
K e t u a,
DADENG NAZARUDIN
Kaitannya dengan peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tahun ini, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC K-SPSI) Kabupaten Sukabumi merasa perlu menyampaikan penyikapan terhadap masalah-masalah sebagai berikut :
1. MASALAH KASUS BURUH PT. DAVOMAS ABADI TBK - SUKABUMI
Peristiwa yang dialami oleh buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi jelas mempertontonkan kepada public tentang penindasan yang dialami oleh kaum buruh di Sukabumi dimana hak-hak normative buruh berupa upah selama 3 (tiga) bulan sampai hari ini belum dibayarkan, hak pesangon buruh yang sudah melalui proses peradilan yang ‘jelimet’ dan telah keluar putusan kasasi MA serta telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht) sampai hari ini belum dibayarkan oleh pengusaha. Proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah yang semestinya diterapkan dalam setiap proses peradilan TERNYATA TIDAK BERLAKU BAGI KAUM BURUH.
Sementara ketika buruh menuntut hak dan menyuarakan keadilan, direkayasa menjadi upaya kriminalisasi yang berujung pada digugatnya buruh ke pengadilan dan dilaporkannya buruh pada aparat kepolisian. Dan kita belum tahu apakah aparat penegak hukum cepat respons atau tidak untuk menindaklanjuti keinginan pengusaha? Atau sama saja berbelit-belit dan tidak greget-nya sikap pengadilan ketika menghadapi buruh?
Hukum dan pengadilan yang diharapkan sebagai tempat bersandarnya perjuangan keadilan bagi buruh ternyata belum berpihak pada buruh. Terbukti dengan semakin tidak jelasnya eksekusi putusan MA yang jelas-jelas telah memenangkan buruh yang sampai hari ini digantung begitu saja sehingga semakin membuat ketidakpastian bagi buruh.
Dari kasus PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi sangat terlihat semakin tidak jelasnya posisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan bahkan pemerintah cenderung lemah dan tidak berdaya. Dimana bukan hanya buruh yang telah diinjak-injak oleh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi tapi pemerintah juga mulai dari camat, kepala dinas, bupati, Direktur PPHI Depnakertrans RI, Komisi IX dan lainnya telah dilecehkan oleh perusahaan.
Tapi persoalannya, pemerintah pun tidak pernah berani bertindak tindak dan berani untuk menjaga harga diri dan martabatnya ketika sudah dilecehkan oleh pengusaha.
2. MASALAH SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
Dimana implementasi sistem kerja kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT dan outsorcing yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah tidak sesuai dan sudah keluar dari koridor ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu : pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dan sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu itu sebagaimana diatur dalam ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 hanya bisa diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Tapi apa yang terjadi dilapangan? Hampir seluruh perusahaan terutama sektor garment dan elektronik yang menyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Sukabumi hampir semuanya memberlakukan sistem kerja kontrak atau memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap semua pekerja, bukan hanya terhadap pekerjaan tertentu yang diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana dimaksud diatas tapi hampir terhadap semua jenis pekerjaan yang dijalankan oleh perusahaan.
Sehingga pekerja selamanya bekerja dengan status sebagai pekerja kontrak walaupun mereka bekerja puluhan tahun, dan ketika hubungan kerja putus tidak mendapat pesangon karena statusnya sebagai pekerja kontrak. Dan kondisi tersebut seakan terus dibiarkan tanpa pernah diambil tindakan penegakan hukum yang tegas, padahal sangat jelas bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang harus diproses secara hukum. Pembiaran terhadap kondisi tersebut akhirnya memposisikan pekerja dalam posisi yang tidak berdaya dan terus dirugikan.
Kondisi diatas diperparah lagi dengan pemberlakuan outsourcing atau pemborongan pekerjaan yang juga memberlakukan sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di beberapa sektor usaha tertentu yang implementasinya sangat merugikan pihak pekerja/buruh. Dimana realitasnya pemberlakukan PKWT pada perusahaan ourtourcing atau perusahaan jasa pekerja/buruh ini tingkat kesejahteraannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja/buruh pada perusahaan pemberi pekerjaan.
Dan yang menyedihkan lagi banyak pekerja yang bekerja bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tanpa pernah putus atau berhenti di lokasi pekerjaan yang sama tapi statusnya tetap saja sebagai karyawan kontrak, karena perusahaan outsourcing-nya selalu berganti-ganti perusahaan sementara obyek pekerjaan, lokasi pekerjaan dan perusahaan pemberi pekerjaannya sama.
Sehingga pemberlakuan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan yang seharusnya dimaksudkan untuk melakukan perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan cara memperkecil rentang kendali manajemen sehingga lebih efektif, efesien dan produktif tapi kenyataan di lapangan sudah dimanipulasi sedemikian rupa untuk bisa menggunakan tenaga kerja/buruh murah dan pengusaha bisa menghindar dari kewajiban memberikan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja karena tanggungjawab tersebut diserahkan kepada pihak lain yang menjadi mitra perusahaan pemberi pekerjaan.
SEKALI LAGI IMPLEMENTASI SISTEM KERJA KONTRAK/PKWT DAN OUTSOURCING YANG ADA DI KABUPATEN SUKABUMI SUDAH TIDAK SESUAI DAN SUDAH BANYAK YANG KELUAR DARI KORIDOR KETENTUAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Dan pada tataran yang lebih luas, system kerja kontrak dan outsourcing sangat merugikan kaum buruh. Tapi celakanya, pemerintahan terus berganti tapi tidak ada satupun pejabat negara dan kepala pemerintahan yang pro-buruh. Yang ada hanya pemerintahan yang mengabaikan hak-hak dan perlindungan buruh yaitu dengan MELANGGENGKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING.
3. MASALAH PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN
Tenaga kerja perempuan menempati proporsi terbesar dalam komposisi tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi khususnya pada sektor industri padat karya yang didominasi industri garment dan elektronik.
Mengingat proporsi pekerja perempuan yang besar tersebut maka perlu ada upaya yang serius dari pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja perempuan. Upaya perlindungan pekerja perempuan tersebut perlu dilakukan baik dalam lingkungan perusahaan itu sendiri maupun diluar perusahaan khususnya bagi pekerja perempuan yang melakukan pekerjaan pada malam hari.
Sudah menjadi pemandangan rutin di beberapa tempat atau sentra industri banyak pekerja perempuan yang baru pulang kerja ‘tercecer’ di keremangan malam karena menunggu lama kendaraan umum. Masih mending kalau lokasi perusahaannya pinggir jalan raya yang dilalui kendaraan umum, tapi yang memprihatinkan sebagian lokasi perusahaan ada yang jauh dari jalan raya yang dilalui kendaraan umum. Sehingga bagi pekerja perempuan yang berangkat kerja atau pulang kerja larut malam sangat membahayakan bagi keselamatan pekerja perempuan itu sendiri.
Begitu juga diperlukan perlindungan pekerja perempuan sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha melalui pemenuhan hak cuti haid, cuti melahirkan, tidak masuk kerja karena sakit dan sejenisnya, mengingat masih adanya perusahaan yang belum memenuhi hak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus pekerja perempuan yang meminta hak cuti melahirkan tapi upah selama cuti melahirkannya tidak dibayar atau hanya dibayar sebagian.
Kondisi tersebut apabila terus dibiarkan akan semakin menambah panjang deret penderitaan pekerja perempuan, dan dikhawatirkan nantinya akan menimbulkan assumsi bahwa banyaknya perusahaan yang memerlukan pekerja perempuan bukan semata-mata karena tuntutan bidang pekerjaan yang memang tepat dilakukan oleh perempuan tapi karena tenaga kerja perempuan dianggap lemah dan mudah ditindas.
4. MASALAH PEMBINAAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING
Menjamurnya invertor asing di Kabupaten Sukabumi memberikan konsekuensi logis pada banyaknya berdatangan tenaga kerja asing di daerah ini. Penggunaan tenaga kerja asing semestinya dimaksudkan untuk melakukan transfer of knowledge dan transfer of technology mengingat terbatasnya sumber daya manusia local yang berkemampuan untuk itu. Dan tenaga kerja asing semestinya hanya mengisi jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa diisi dengan tenaga kerja local mengingat kemampuannya yang belum sepadan dengan tenaga kerja asing yang dibutuhkan tersebut. Sementara keberadaan tenaga-tenaga kerja asing itu sebenarnya tidak lebih hebat dari tenaga kerja local atau pribumi.
Tapi apa yang terjadi di Sukabumi, penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi dimaksudkan untuk transfer of knowledge dan transfer of technology tapi bisa mengisi semua posisi dan jabatan yang sebenarnya bisa diisi oleh putera-puteri daerah yang berkwalitas. Dan penggunaan tenaga kerja asing itu dibiarkan terus tanpa ada upaya pembinaan sehingga sangat merugikan bagi keberadaaan buruh di Sukabumi.
Belum lagi dengan keberadaan tenaga kerja asing yang tidak dibekali dengan pemahaman budaya lokal dan budaya indonesia pada umumnya dan juga tidak dibekali dengan PEMAHAMAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA sehingga membuat mereka bertindak seenaknya sendiri dan merendahkan martabat buruh Sukabumi.
Dan lucunya lagi pemerintah daerah seakan mengalami penyakit ‘inferior complex’ atau rasa kagok, rasa gak enak, rasa sungkan dan rasa minder untuk membina orang asing atau mungkin disebabkan karena pemerintah daerah hanya butuh PAD-nya saja dari orang asing sehingga tidak merasa perlu untuk membina dan mengawasinya.
Kondisi tersebut berimplikasi negative pada terciptanya jurang pemisah antara tenaga kerja asing dengan buruh lokal. Dimana tenaga kerja asing dianggap tidak pernah dinyatakan bersalah walaupun melakukan kesalahan oleh perusahaan, tenaga kerja asing dianggap juragan besar yang harus dihormati sementara buruh lokal dianggap inhlander atau anjing pribumi yang bisa diinjak-injak dan ditunjuk-tunjuk atau diperintah walaupun dengan menggunakan kaki sang juragan. Tenaga kerja asing berantem di pabrik dibiarkan begitu saja karena kebal akan hukum, sementara buruh lokal berteriak keras saja di pabrik langsung dikeluarkan tanpa diberikan pesangon. Dan kita juga tidak tahu persis apakah semua tenaga kerja asing itu mempunyai visa kerja atau hanya menggunakan visa turis yang disalahgunakan untuk bekerja?
Ini jelas sebuah ironi yang menyinggung martabat kita sebagai bangsa, yang merendahkan harga diri kita sebagai masyarakat yang berdaulat, dan melecehkan nilai-nilai kemanusiaan kita, buruh kita yang semestinya berlaku secara universal.
5. MASALAH JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 3 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek).
Dimana ketentuan diatas dipertegas dengan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) bahwa PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA SEBANYAK 10 (SEPULUH) ORANG ATAU LEBIH, ATAU MEMBAYAR UPAH PALING SEDIKIT RP. 1000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SEBULAN, WAJIB MENGIKUTSERTAKAN TENAGA KERJANYA DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Dimana program jamsostek itu sendiri terdiri dari : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas belum sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Sukabumi atau dengan kata lain belum semua perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) dengan beberapa klasifikasi sebagai berikut :
- Masih ada perusahaan yang sama sekali belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek.
- Masih ada perusahaan yang baru mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek (PDS TK).
- Masih ada perusahaan yang mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta jamsostek tapi pelaporan upahnya dibawah upah yang seharusnya dibayarkan (PDS UPAH). 081218525744
- Masih ada perusahaan yang baru mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta jamsostek tapi hanya jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), sedangkan tapi belum diikutsertakan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ---- (PDS PROGRAM).
Mengingat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, maka sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek tanpa ada kecuali sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DENGAN CATATAN BAHWA KWALITAS KINERJA PELAYANAN DARI PT. JAMSOSTEK (PERSERO) JUGA SEBAGAI BADAN PENYELENGGARA HARUS TERUS DITINGKATKAN.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan program jamsostek ini adalah perilaku sebagin aparat Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk atau bermitra dengan PT. JAMSOSTEK (Persero), baik itu klinik, puskesmas dan rumah sakit rujukan yang masih ada bertindak diskriminatif terhadap tenaga kerja yang berobat atau menjadi pasien di tempat-tempat yang disebutkan datas.
Masih adanya anggapan dari sebagian aparat pelaksana pelayanan kesehatan yang menganggap bahwa pasien yang menjadi peserta jamsostek dianggap atau disamakan dengan pasien ASKESKIN, sangat merugikan bagi tenaga kerja peserta jamsostek yang berobat di tempat-tempat pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Padahal semestinya kalau berpegang pada prinsif layanan publik, pasien pemegang kartu ASKESKIN yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah saja tidak boleh diperlakukan diskriminatif apalagi terhadap peserta jamsostek yang jelas-jelas membayar melalui iuran program jamsostek jelas sangat tidak adil kalau diperlakukan diskriminatif.
5. MASALAH BANYAKNYA KELEBIHAN JAM KERJA YANG TIDAK DIBAYAR LEMBUR/SKORSING
Seperti dijelaskan dalam ketentuan Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Maka berdasarkan ketentuan diatas, kelebihan jam kerja dari apa yang diatur tersebut harus dibayar sebagai upah kerja lembur.
Tapi kenyataan yang ada dilapangan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan pekerja yang didominasi pekerja perempuan seperti perusahaan garment dan elektronik masih ditemukan kasus kelebihan jam kerja tetapi tidak dibayar upah kerja lemburnya. Perusahaan selalu berdalih tidak memberikan upah kerja lembur karena target belum tercapai.
Padahal dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak ada pengecualian untuk membebaskan pengusaha membayar kewajiban upah kerja lembur apabila mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja yang ditentukan.
Kondisi tersebut jelas sangat merugikan pekerja dan itu jelas-jelas merupakan tindakan eksploitasi terhadap pekerja apalagi yang menjadi korbannya kebanyakan pekerja perempuan. Dan pembiaran terhadap kondisi tersebut, akan semakin melanggengkan penindasan terhadap kaum pekerja/buruh.
6. MASALAH MASIH ADANYA PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Upah yang ada di Kabupaten Sukabumi relatif lebih rendah dibandingkan kabupaten/kota lain. Sikap pekerja yang bisa menerima keberadaan upah minimum Kabupaten Sukabumi yang relatif rendah tersebut semestinya dihargai sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah daerah yang masih memerlukan banyak investasi dan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya mengingat tingkat pengangguran yang masih tinggi.
Karena kalau diakui secara jujur, daya tarik investasi di Kabupaten Sukabumi lebih banyak ditentukan karena besaran upah yang relatif rendah dan kondisi hubungan industrial yang relatif kondusif dibandingkan dengan kabupaten/kotalain. Sementara daya tarik investasi lain diluar upah nyaris tidak ada, apalagi dengan kondisi infrastruktur yang amburadul dan birokrasi perijinan juga tidaklah lebih baik dibandingkan dengan daerah lain.
Disamping itu juga masih tingginya biaya siluman (invisible cost) yang berimplikasi pada ekonomi biaya tinggi serta masalah lain yang masih menjadi penghambat investasi.
Jadi sangat jelas, mengalirnya investasi lebih banyak ditentukan upah yang relatif masih rendah dan sikap buruh/pekerja yang ‘familiar’ atau kondisi hubungan industrial yang kondusif. Dan, berangkat dari kondisi tersebut mestinya pemerintah daerag terhadap buruh dengan cara melindungi dan memperhatikan nasib kaum pekerja/buruh di Kabupaten Sukabumi.
TAPI PERSOALANNYA, DENGAN UPAH YANG RELATIF RENDAH TERSEBUT MASIH ADA SAJA PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM (KHSUSUSNYA UPAH MINIMUM SEKTORAL YANG BERLAKU DI KAB. SUKABUMI), DAN TERHADAP KONDISI TERSEBUT MASIH DILAKUKAN PEMBIARAN OLEH PEMERINTAH.
7. MASALAH LEMAHNYA KINERJA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SUKABUMI.
Rentetan kasus dan pelanggaran hak-hak normative terhadap buruh serta sikap pembangkangan yang dilakukan oleh pengusaha tidak terlepas dari lemahnya kinerja pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran hak-hak normative buruh terus dibiarkan sehingga menjadi ‘endemik’ yang susah untuk dihentikan. Pelanggaran hak-hak normative buruh dianggap sebuah kewajaran tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan. Sementara kalau buruh sedikit saja melakukan kesalahan langsung divonis dan tidak alasan untuk membangkang karena melawanpun dengan upaya hukum hasilnya nasib semakin tidak jelas jeluntrungannya karena harus menunggu proses hukum yang jelimet dan tidak berpihak pada buruh.
Disamping terbatasnya personil dan belum maksimalnya peran pengawas ketenagakerjaan yang menjadi salah satu factor penyebab rendahnya kinerja pengawasan, juga diperparah lagi dengan perilaku oknum pengawas yang menyimpang. Sehingga dampaknya jelas sangat merugikan pekerja dan mendistorsi sistem dan pembinaan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Perilaku pengawas ketenagakerjaan yang menyimpang tersebut harus segera ditertibkan karena membuat sistem kenegakerjaan menjadi carut-marut dan untuk jangka menengah dan jangka panjang bisa menjadi ‘gunung es’ yang pada saat cair bisa menimbulkan instabilitas dalam hubungan industrial di Kabupaten Sukabumi.
Pelanggaran yang terjadi yang semestinya ditindak tegas tapi terus dibiarkan karena kinerja pengawas ketenagakerjaan yang buruk tersebut, dan juga akibat tidak efektifnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi kewenangan oleh UU No. 13 Tahun 2003 untuk melakukan penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan tidak pernah menjalankan fungsinya secara efektif bahkan nyaris tidak pernah dijalankan dalam pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Maka tidaklah heran kalau pelanggaran hukum yang paling banyak bisa dipastikan merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, dan penegakan hukum yang paling minim juga bisa dipastikan adalah penegakan hukum dibidang hukum ketenagakerjaan.
Begitu juga dengan upaya-upaya supervise berupa kunjungan-kunjungan kerja yang dilakukan pejabat pemerintah daerah dan Anggota DPRD Kab. Sukabumi selama ini cenderung hanya bersifat formalitas dan tidak member efek apapun terhadap perbaikan penerapan hukum ketenagakerjaan di lapangan karena mereka hanya mengunjungi perusahaan-perusahaan besar saja yang relative penerapan aturannya sudah baik, dan lucunya yang dikunjunginya perusahaannya itu-itu juga. Sementara perusahaan-perusahaan yang tingkat pelanggarannya relative tinggi tidak pernah dikunjungi oleh pejabat daerah dan Anggota DPRD. Lucu kan…?
8. MASALAH MENGALIRNYA INVESTASI BARU KARENA UPAH BURUH MURAH. ikorbankan.
Kita memang patut bersyukur dengan mengalirnya investasi ke Kabupaten Sukabumi, karena mengalirnya investasi ke Kabupaten Sukabumi jelas merupakan berkah bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dengan mengalirnya investasi tersebut selain bisa menciptakan lapangan kerja, menggerakkan roda ekonomi dan juga bisa mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah berupa pajak dan retrebusi.
Selama ini mengalirnya investasi baru khususnya pada sektor padat karya seperti garment dan elektronik serta yang lainnya lebih didasarkan pada pertimbangan karena Kabupaten Sukabumi mempunyai daya tarik biaya buruh/pekerja atau upah (labour cost) yang rendah dibandingkan dengan daerah lain seperti JABODETABEK dan sekitarnya.
Kondisi tersebut tentunya sangat tidak menguntungkan bagi pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi. Disatu sisi pekerja/buruh menuntut peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah yang tinggi sementara pada sisi lain kita masih membutuhkan banyak investasi baru untuk menanggulangi tingkat pengangguran yang masih tinggi di daerah ini.
Disamping itu juga setiap kali disampaikan terhadap para pengusaha untuk menaikkan upah, mayoritas pengusaha selalu beralibi bisa menaikkkan upah asalkan biaya siluman (invisible cost) dihilangkan dan infrastruktur khususnya jalan harus segera dibenahi.
Sehingga upaya membuka kemudahan dalam kebijakan investasi harus dibarengi dengan upaya menekan biaya siluman, tindakan selektif dan hati-hati dalam menerima investasi dan juga perbaikan infrastruktur khususnya jalan yang kondisinya sekarang ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan efek ekonomi biaya tinggi bagi pengusaha.
DISAMPING ITU JUGA KEBIJAKAN INVESTASI YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH DAERAH HARUS MEMBERIKAN JAWABAN TERHADAP TIDAK SEIMBANGNYA PROPORSI ANTARA TENAGA KERJA PEREMPUAN DENGAN TENAGA KERJA LAKI-LAKI. DALAM ARTIAN UPAYA MENARIK INVESTASI BARU INI HARUS LEBIH DIFOKUSKAN UNTUK BISA MENAMPUNG ATAU MENYERAP TENAGA KERJA LAKI-LAKI DIBANDINGKAN DENGAN TENAGA KERJA PEREMPUAN, KARENA KONDISI SAAT INI JUMLAH PENGANGGURAN LEBIH BANYAK LAKI-LAKI DARIPADA PEREMPUAN.
UPAYA TERSEBUT PERLU DILAKUKAN KARENA APABILA TIDAK SEGERA DITANGGULANGI TIDAK SAJA AKAN MEMPENGARUHI KONDISI HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BISA MEMPENGARUHI KONDISI INVESTASI YANG KURANG KONDUSIF, TAPI UNTUK JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG BISA MENIMBULKAN KERESAHAN SOSIAL (SOCIAL UNREST) DALAM ARTIAN YANG LEBIH LUAS.
Disamping itu, mengalirnya investasi harus diimbangi juga dengan peningkatan upah buruh yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh sebagaimana dijanjikan oleh Bupati Sukabumi dalam beberapa kesempatan.
Berdasarkan beberapa pemaparan diatas, kami merasa perlu untuk menyampaikan pernyataan sikap sebagi berikut :
1. Khusus untuk menyikapi kasus PT. Davomas Abadi Tbk –Sukabumi kami mendesak Bupati Sukabumi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Segera mencabut izin usaha PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi sebagaimana yang dijanjikan bupati di beberapa media beberapa waktu lalu, karena sampai saat ini perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi hak-hak buruh.
b. Segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak atau lembaga yang berkaitan dengan keberadaan perijinan PT. Davomas Abadi Tbk seperti Bapepam - LK dan Bursa Efek Indonesia mengingat selama ini PT. Davomas Abadi Tbk melakukan pengingkaran terhadao keberadaan pabriknya yang ada di Sukabumi.
c. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menyediakan dana talangan untuk memenuhi hak-hak buruh khususnya buruh PT. Davomas Abadi Tbk yang selama 3 bulan ini upahnya belum dibayarkan oleh pengusaha. Tuntutan ini merasa perlu kami sampaikan agar pemerintah mempunyai greget dan sikap yang jelas serta keberpihakan terhadap buruh, mengingat selama ini pemerintah hanya bisa mengatakan ‘nanti kita bantu, nanti kita usahakan, nanti kita panggil … ini dan itu… sementara ketika hak-hak buruh diabaikan oleh pengusaha pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa.
Dan menurut kami tuntutan itu sangat wajar, karena selama ini untuk masyarakat lain yang kurang beruntung saja pemerintah menyediakan dana triliyunan rupiah, masa untuk masyarakat produktif seperti buruh yang jelas-jelas berkontribusi buat negara tidak bisa dibantu oleh pemerintah.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI dan aparat terkait untuk melakukan pembekuan asset milik PT. Davomas Abadi Tbk dan melakukan cekal terhadap semua jajaran Komisaris dan Direksi PT. Davomas Abadi Tbk karena dikhawatirkan mereka melarikan diri keluar negeri sehingga tidak bisa memenuhi hak-hak buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi yang selama ini dibiarkan oleh PT. Davomas Abadi Tbk.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyita dan mengamankan asset-asset PT. Davomas Abadi Tbk yang ada di Sukabumi mengingat keberadaan asset itu sangat diperlukan sebagai jaminan untuk memenuhi hak-hak buruh termasuk untuk memenuhi pesangon buruh yang telah dimenangkan dalam putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT. Davomas Abadi Tbk.
4. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memberlakukan sistek kerja kontrak/PKWT dan outsourcing tetapi menyimpang atau menyalahi ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan
Dan ke depan kami menginginkan sistem kerja kontrak dan outsourcing ini dihapuskan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena keberadaanya tidak saja menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, tapi juga memberikan implikasi luas yang menyebabkan pekerja menjadi tidak berdaya dan tidak mempunyai posisi tawar dihadapan pengusaha karena hak dasarnya untuk berserikat sulit untuk diimplementasikan karena setiap waktu dihantui ketakutan diakhirnya masa kontrak oleh pihak pengusaha.
5. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi PESERTA JAMSOSTEK. Karena JAMSOSTEK merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengusaha untuk memenuhinya. Sehingga terhadap mereka yang tidak menjalankan kewajiban tersebut harus segera diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi jam kerja yang ditentukan tapi tidak mau membayar upah kerja lemburnya.
7. Mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas pengusaha/perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah upah minimum kabupaten dan/atau upah minimum sektoral yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
8. Mendesak pemerintah daerah untuk serius melakukan upaya-upaya sistematis dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, mengingat pekerja perempuan menempati proporsi terbesar dalam komposisi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sukabumi. Dan, pemerintah juga harus segera menindak perusahaan yang tidak menyediakan angkutan bagi pekerja yang dipekerjakan pada malam hari, karena kalau tidak disediakan angkutan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan pada malam hari khsususnya bagi pekerja perempuan dikhawatirkan akan mengganggu keselematan bagi pekerja itu sendiri.
9. Mendesak pemerintah daerah untuk segera meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi dengan cara meningkatkan kwalitas kinerja, menambah personil karena keberadaanya yang masih sedikit, mengefektifkan peran penindakan atau PPNS dalam ketenagakerjaan serta menertibkan oknum pengawas ketenagakerjaan yang dinilai menyimpang.
10. Mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa memberikan kemudahan bagi kita semua. Amien...
Sukabumi, 30 April 2009
Biro Humas dan Komunikasi Media
DPC K-SPSI KABUPATEN SUKABUMI
K e t u a,
DADENG NAZARUDIN
2.25.2009
KARENA PERWAKILAN PENGUSAHA PT. DAVOMAS ABADI TBK AROGAN, PERTEMUAN BERAKHIR RICUH
Sukabumi, 25 Februari 2009
Udah Minta Tolong Difasilitasi, Ekh... Malah Nge-dikte...!
Pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi memang kebangetan. Bagaimana tidak, pihak pengusaha yang sudah minta tolong pihak pemerintah (dalam hal ini Disnakertrans Kab. Sukabumi) untuk memfasilitasi malah bertindak arogan dan semaunya sendiri.
Disatu sisi pihak perusahaan menginginkan pertemuan bipartit dengan meminta bantuan pemerintah untuk meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II untuk membicarakan permasalahan karyawan yang dilarang masuk kerja karena belum tanda tangan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Tapi anehnya pertemuan bipartit itu ingin melibatkan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi.
Aroma tidak enak sudah tercium ketika rombongan karyawan mulai memasuki ruangan yang telah disediakan dan banyak wartawan baik media cetak maupun elektronik mengambil gambar di dalam ruangan.
Dengan gayanya yang angkuh, pihak PT. Davomas Abadi Tbk yang saat itu diwakili oleh Zanibar Edi, SH mulai mendikte pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi yaitu Bapak Edi Supriadi agar mengusir wartawan yang sedang mengambil gambar untuk keluar ruangan.
Kontan, tindakan pihak perusahaan itu mendapat protes dari karyawan karena Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi merupakan tempat layanan publik yang boleh diakses siapapun termasuk oleh wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dan karyawan berasumsi kenapa pihak manajemen mau menggunakan sarana pemerintah yang dibiayai rakyat seperti Kantor Disnakertrans kalo melarang pihak wartawan meliput, kenapa pertemuannya tidak dilaksanakan di pabrik atau di perusahaan saja sehingga pihak perusahaan bisa melarang wartawan untuk meliput, atau melarang siapapun untuk memasuki lokasi perusahaan.
Ironisnya, pihak pengusaha yang sudah minta bantuan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi malah dengan angkuhnya mendikte sambil menunjuk-nunjuk pegawai Disnakertrans Kab. Sukabumi agar mengusir wartawan yang ada di ruangan sehingga memancing emosi banyak karyawan.
Karyawan semakin emosi, ketika pihak perusahaan meminta petugas Disnakertrans Kab. Sukabumi untuk mengusir wakil sekaligus kuasa karyawan yang diwakili oleh Pengurus DPC K-SPSI Kab. Sukabumi, padahal kehadiran pengurus DPC K-SPSI tersebut diminta baik lisan maupun tertulis oleh karyawan.
Akibatnya, tindakan arogan pihak perusahaan itu membuat suasana menjadi kisruh dan akhirnya pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk yang diwakili oleh Zanibar Edi meninggalkan ruangan tanpa pamit.
Pertemuan tersebut sebenarnya untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi di PT. Davomas Abadi Tbk - Sukabumi antara pihak pengusaha dan karyawan. Seperti telah diberitakan beberapa media sebelumnya baik media cetak maupun elektronik, pihak perusahaan melarang masuk kerja karyawan yang tidak mau tanda tangan surat pernyataan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Isi surat pernyataan yang diedarkan tersebut sebenarnya standar tapi ada beberapa point yang menurut pihak karyawan mengandung unsur jebakan seperti ada klaususl 'pencurian moril dan materiil'.
Keengganan pihak karyawan PT. Davomas Abadi Tbk untuk tanda tangan juga karena dilatarbelakangi oleh informasi yang menyebutkan apabila karyawan menandatangani surat pernyataan maka pihak perusahaan akan merubah status hubungan kerja karyawan dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dengan tidak diberikan pesangon oleh perusahaan. Disamping itu juga karyawan khawatir 'diakalin' oleh perusahaan mengingat pihak perusahaan selama ini telah menggunakan cara-cara atau proses hukum untuk menghindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak normatif karyawan seperti karyawan yang meninggal dunia pesangonnya ditawar hingga 30% dari ketentuan yang seharusnya, begitu juga terhadap karyawan yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
Bahkan untuk karyawan yang di PHK karena pensiun (yaitu N. Priyatna, Aja Sonjaya, Sod'i dan Surito) sampai saat ini hak-haknya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan ke-4 karyawan tersebut melalui PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. :: 153 K/PDT.SUS/2008.
Sehingga catatan sejarah buruk tersebut menjadi dasar kekhawatiran bagi karyawan untuk lebih hati-hati, apalagi ketika karyawan mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh pihak PT. Davomas Abadi, TBk, pihak perusahaan tidak pernah mau menjelaskannya secara jujur dan transparan.
Ironis memang, sebuah perusahaan yang sudah terbuka dan sahamnya sudah diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tapi bisa bertindak seperti itu. Adakah aturan yang memberikan toleransi bagi perusahaan yang sahamnya sudah listing di BUrsa Efek Indonesia untuk menindas karyawan dan mengingkari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan?
Kita tunggu perkembangan berikutnya.
Udah Minta Tolong Difasilitasi, Ekh... Malah Nge-dikte...!
Pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi memang kebangetan. Bagaimana tidak, pihak pengusaha yang sudah minta tolong pihak pemerintah (dalam hal ini Disnakertrans Kab. Sukabumi) untuk memfasilitasi malah bertindak arogan dan semaunya sendiri.
Disatu sisi pihak perusahaan menginginkan pertemuan bipartit dengan meminta bantuan pemerintah untuk meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jalan Pelabuhan II untuk membicarakan permasalahan karyawan yang dilarang masuk kerja karena belum tanda tangan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Tapi anehnya pertemuan bipartit itu ingin melibatkan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi.
Aroma tidak enak sudah tercium ketika rombongan karyawan mulai memasuki ruangan yang telah disediakan dan banyak wartawan baik media cetak maupun elektronik mengambil gambar di dalam ruangan.
Dengan gayanya yang angkuh, pihak PT. Davomas Abadi Tbk yang saat itu diwakili oleh Zanibar Edi, SH mulai mendikte pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi yaitu Bapak Edi Supriadi agar mengusir wartawan yang sedang mengambil gambar untuk keluar ruangan.
Kontan, tindakan pihak perusahaan itu mendapat protes dari karyawan karena Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi merupakan tempat layanan publik yang boleh diakses siapapun termasuk oleh wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dan karyawan berasumsi kenapa pihak manajemen mau menggunakan sarana pemerintah yang dibiayai rakyat seperti Kantor Disnakertrans kalo melarang pihak wartawan meliput, kenapa pertemuannya tidak dilaksanakan di pabrik atau di perusahaan saja sehingga pihak perusahaan bisa melarang wartawan untuk meliput, atau melarang siapapun untuk memasuki lokasi perusahaan.
Ironisnya, pihak pengusaha yang sudah minta bantuan pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi dan meminjam tempat Kantor Disnakertrans Kab. Sukabumi malah dengan angkuhnya mendikte sambil menunjuk-nunjuk pegawai Disnakertrans Kab. Sukabumi agar mengusir wartawan yang ada di ruangan sehingga memancing emosi banyak karyawan.
Karyawan semakin emosi, ketika pihak perusahaan meminta petugas Disnakertrans Kab. Sukabumi untuk mengusir wakil sekaligus kuasa karyawan yang diwakili oleh Pengurus DPC K-SPSI Kab. Sukabumi, padahal kehadiran pengurus DPC K-SPSI tersebut diminta baik lisan maupun tertulis oleh karyawan.
Akibatnya, tindakan arogan pihak perusahaan itu membuat suasana menjadi kisruh dan akhirnya pihak perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk yang diwakili oleh Zanibar Edi meninggalkan ruangan tanpa pamit.
Pertemuan tersebut sebenarnya untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi di PT. Davomas Abadi Tbk - Sukabumi antara pihak pengusaha dan karyawan. Seperti telah diberitakan beberapa media sebelumnya baik media cetak maupun elektronik, pihak perusahaan melarang masuk kerja karyawan yang tidak mau tanda tangan surat pernyataan yang dipaksakan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Isi surat pernyataan yang diedarkan tersebut sebenarnya standar tapi ada beberapa point yang menurut pihak karyawan mengandung unsur jebakan seperti ada klaususl 'pencurian moril dan materiil'.
Keengganan pihak karyawan PT. Davomas Abadi Tbk untuk tanda tangan juga karena dilatarbelakangi oleh informasi yang menyebutkan apabila karyawan menandatangani surat pernyataan maka pihak perusahaan akan merubah status hubungan kerja karyawan dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak dengan tidak diberikan pesangon oleh perusahaan. Disamping itu juga karyawan khawatir 'diakalin' oleh perusahaan mengingat pihak perusahaan selama ini telah menggunakan cara-cara atau proses hukum untuk menghindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak normatif karyawan seperti karyawan yang meninggal dunia pesangonnya ditawar hingga 30% dari ketentuan yang seharusnya, begitu juga terhadap karyawan yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
Bahkan untuk karyawan yang di PHK karena pensiun (yaitu N. Priyatna, Aja Sonjaya, Sod'i dan Surito) sampai saat ini hak-haknya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkan ke-4 karyawan tersebut melalui PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. :: 153 K/PDT.SUS/2008.
Sehingga catatan sejarah buruk tersebut menjadi dasar kekhawatiran bagi karyawan untuk lebih hati-hati, apalagi ketika karyawan mempertanyakan surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh pihak PT. Davomas Abadi, TBk, pihak perusahaan tidak pernah mau menjelaskannya secara jujur dan transparan.
Ironis memang, sebuah perusahaan yang sudah terbuka dan sahamnya sudah diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tapi bisa bertindak seperti itu. Adakah aturan yang memberikan toleransi bagi perusahaan yang sahamnya sudah listing di BUrsa Efek Indonesia untuk menindas karyawan dan mengingkari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan?
Kita tunggu perkembangan berikutnya.
PERNYATAAN SIKAP KARYAWAN PT. DAVOMAS ABADI TBK - SUKABUMI
Gak Mau Tanda Tangan , Karena Takut Dijadikan Akal-akalan
MENYIKAPI TINDAKAN PERUSAHAAN (DALAM HAL INI PT. DAVOMAS ABADI TBK.) YANG MEMAKSA KARYAWAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN (SEBAGAIMANA TERLAMPIR) DENGAN INI PENGURUS UNIT KERJA (PUK SP LEM SPSI) PT. DAVOMAS ABADI TBK – SUKABUMI MERASA PERLU MENYAMPAIKAN BEBERAPA PENJELASAN SEBAGAI BERIKUT :
1. BAHWA POINT-POINT DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIEDARKAN OLEH PERUSAHAAN MEMANG BERSIFAT STANDAR, TAPI SELAMA INI PIHAK PERUSAHAAN TIDAK PERNAH MAU SECARA JUJUR DAN TERBUKA UNTUK MENJELASKAN BERKAITAN DENGAN DIPAKSAKANNYA SURAT PERNYATAAN TERSEBUT UNTUK DITANDATANGANI OLEH SEMUA KARYAWAN, APALAGI ADA BEBERAPA KALIMAT YANG MENURUT KAMI SANGAT DIADA-ADAKAN SEPERTI : ‘MELAKUKAN TINDAKAN PENCURIAN MORIL DAN MATERIIL’, PADAHAL KETENTUAN MENGENAI PENCURIAN JELAS SUDAH DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
2.BAHWA APA YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIEDARKAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN SEMUANYA SUDAH DIATUR DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. BAHKAN KAMI JAUH-JAUH HARI SUDAH MENGAJUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) SEBAGAI KEHARUSAN UNTUK MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA TAPI TIDAK PERNAH DIGUBIS OLEH PIHAK PENGUSAHA. BAHKAN SAMPAI SAAT INI PIHAK PENGUSAHA BELUM MEMPERPANJANG PERATURAN PERUSAHAAN (PP). HAL ITU MENUNJUKKAN KETIDAKPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN TIDAK ADA ITIKAD BAIK UNTUK MEMBUAT KESEPAKATAN YANG DITUANGKAN DALAM PKB SEBAGAIMANA YANG SUDAH MENJADI KEWAJIBAN NORMATIF YANG DIGARISKAN DALAM UU KETENAGAKERJAAN.
3.BAHWA SIKAP PERUSAHAAN YANG TIDAK PERNAH JUJUR DAN TRANSPARAN UNTUK MENJELASKAN MAKSUD DIPAKSAKANNYA SURAT PERNYATAAN UNTUK DITANDATANGANI OLEH SEMUA KARYAWAN TERSEBUT MENAMBAH KECURIGAAN DARI PIHAK KARYAWAN YANG MENGKHAWATIRKAN ADA ‘RENCANA-RENCANA BUSUK’ YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN, MENGINGAT SELAMA INI PERUSAHAAN SELALU AKAL-AKALAN UNTUK MENGHINDAR DARI KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK NORMATIF PEKERJA/BURUH BAHKAN ADA KESAN PERUSAHAAN MENCOBA MENJADIKAN HUKUM DAN PROSES HUKUM UNTUK DIJADIKAN ALAT MENINDAS DAN BERALIBI AGAR TERHINDAR ATAU MINIMAL BISA MENGULUR-ULUR WAKTU MEMENUHI HAK-HAK NORMATIF PEKERJA ATAU MANTAN PEKERJA. KARENA HAL TERSEBUT SUDAH SERINGKALI DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN (DALAM HAL INI PT. DAVOMAS ABADI, TBK) SEPERTI : KARYWAN YANG MENINGGAL PESANGONNYA DITAWAR-TAWAR HANYA 50%, YANG PENSIUN DITAWAR SAMPAI 30% DAN SEBAGAINYA YANG JELAS-JELAS SANGAT MERUGIKAN KARYAWAN. PADAHAL MENURUT KETENTUAN PASAL 167 AYAT 5 DIJELASKAN : ‘DALAM HAL PENGUSAHA MELAKUKAN PHK TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI USIA PENSIUN, MAKA PENGUSAHA WAJIB MEMBERIKAN UANG PESANGON 2 KALI KETENTUAN PASAL 156 AYAT (2) --- YAITU MASA KERJA DIKALI 2 DENGAN MAKSIMAL PERKALIAN 9 BULAN UPAH UNTUK MASA KERJA YANG 8 TAHUN LEBIH DITAMBAH DENGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK. TAPI APA YANG TERJADI DI PT. DAVOMAS ABADI TBK, UANG PESANGON UNTUK PEKERJA YANG DI-PHK KARENA MEMASUKI PENSIUN DAN MENINGGAL DUNIA DITAWAR-TAWAR SERENDAH MUNGKIN.
4.BAHWA INDIKASI PERUSAHAAN UNTUK MENJADIKAN HUKUM DAN PROSES HUKUM TERSEBUT SANGAT KENTARA TERHADAP PEKERJA YANG MEMASUKI USIA PENSIUN YANG KASUS-NYA SEKARANG SUDAH DIPUTUSKAN DAN DIMENANGKAN OLEH PIHAK PEKERJA DALAM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PUTUSAN NOMOR : 153 K/PDT.SUS/2008 DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT) YAITU PEKERJA ATAS NAMA : N. PRIYATNA, SURITO, AJA SONJAYA DAN SOD’I. TAPI TETAP SAJA PIHAK PERUSAHAAN TIDAK MAU MELAKSANAKAN PUTUSAN KASASI MA RI TERSEBUT BAHKAN ADA KESAN PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENCARI-CARI AKAL BULUS DENGAN CARA MENGKRIMINALISASI PIHAK PEKERJA TERSEBUT DENGAN MENGAJUKAN GANTI KERUGIAN PERDATA KE PENGADILAN, DAN GUGATANNYA JUGA SUDAH DITOLAK PENGADILAN.
5.BAHWA ATAS DASAR BEBERAPA CATATAN SEJARAH BURUK TERSEBUT SANGAT WAJAR APABILA KARYAWAN BERTINDAK HATI-HATI DAN MENARUH KECURIGAAN TERHADAP SIKAP PERUSAHAAN APALAGI TERHADAP SUATU SURAT PERNYATAAN YANG MENGANDUNG MAKNA GANDA DAN SANGAT BIAS YANG LAYAK DIPERTANYAKAN DAN KETIKA DIPERTANYAKAN JUGA TIDAK PERNAH DIJAWAB DAN DIJELASKAN SECARA JUJUR DAN TRANSPARAN.
6.APALAGI KECURIGAAN PEKERJA SEMAKIN KUAT KETIKA PIHAK PERUSAHAAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 19 FEBRUARI 2009 LANGSUNG MEMBUAT PENGUMUMAN TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TIDAK BOLEH MASUK KERJA DAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI. DAN HAL MANA PIHAK PERUSAHAAN JUGA PADA HARI KAMIS, TANGGAL 19 FEBRUARI 2009 TIDAK BISA MENERIMA DRAFT KESEPAKATAN YANG DIFASILITASI OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. SUKABUMI.
7.BAHWA PIHAK PEKERJA PADA DASARNYA SIAP MASUK KERJA DAN SIAP MELAKSANAKAN PEKERJAAN DENGAN BAIK SEPANJANG ADA KEJELASAN DARI PIHAK PERUSAHAAN. KARENA KALO BICARA TIDAK TAAT HUKUM DAN TAAT HUKUM SEBENARNYA YANG SELAMA INI SIAPA YANG TIDAK TAAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK UNTUK MENJALANKAN HUKUM DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. APAKAH PEKERJA ATAU PT. DAVOMAS ABADI, TBK ? KARENA KEKHAWATIRAN KARYAWAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TERSEBUT JUGA DIKHAWATIRKAN KARYAWAN DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG OLEH PERUSAHAAN DENGAN CARA DIRUBAH STATUS HUBUNGAN KERJANYA MENJADI KONTRAK ATAU OUTSOURCING TANPA DIBERIKAN PESANGON TERLEBIH DAHULU, DAN HAL TERSEBUT MENURUT INFORMASI SUDAH TERJADI DI PT. DAVOMAS ABADI, TBK – TANGERANG.
8.SEBAGAI PERUSAHAAN YANG SUDAH TERBUKA (TBK) DAN SAHAMNYA SUDAH TERDAFTAR DAN DIPERJUALBELIKAN DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) MESTINYA MEMBERKAN CONTOH YANG BAIK UNTUK MENJALANKAN ATURAN SECARA BENAR BUKAN MALAH SEBALIKNYA MENGINGAT KEPEMILIKAN SAHAMNYA MELIBATKAN PUBLIK SEHINGGA HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN MORAL DENGAN BAIK TERHADAP PUBLIK.
9.BAHWA SIKAP KAMI INI BUKANLAH MENUNTUT YANG LEBIH TAPI HANYA SEKEDAR MENUNTUT YANG MENJADI HAK KAMI, HANYA MEMINTA KEJELASAN DAN KEPASTIAN AGAR KAMI TIDAK DITINDAS DAN TIDAK DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG, HANYA MEMINTA PENJELASAN AGAR PIKIRAN KAMI MENJADI TERANG KARENA SELAMA INI KAMI MENGALAMI KETAKUTAN DAN KEKHAWTIRAN MENGINGAT BEGITU KUATNYA AROGANSI DAN TIPU DAYA.
PERCAYALAH KAMI HANYA SEKEDAR BURUH, TIDAK MUNGKIN MENUNTUT YANG LEBIH. KAMI HANYA MENJUAL TENAGA DAN KERINGAT KAMI. TIDAK LEBIH….
TAPI TOLONG JANGAN PERLAKUKAN KAMI SEWENANG-WENANG… KARENA KAMI JUGA MANUSIA YANG SUDAH BERBUAT BAIK DAN MEMBERI KONTRIBUSI KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN.
DEMIKIAN PENJELASANNYA INI KAMI SAMPAIKAN.
SUKABUMI, 24 FEBRUARI 2009
PENGURUS UNIT KERJA
SP LEM SPSI PT. DAVOMAS ABADI TBK - SUKABUMI
MENYIKAPI TINDAKAN PERUSAHAAN (DALAM HAL INI PT. DAVOMAS ABADI TBK.) YANG MEMAKSA KARYAWAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN (SEBAGAIMANA TERLAMPIR) DENGAN INI PENGURUS UNIT KERJA (PUK SP LEM SPSI) PT. DAVOMAS ABADI TBK – SUKABUMI MERASA PERLU MENYAMPAIKAN BEBERAPA PENJELASAN SEBAGAI BERIKUT :
1. BAHWA POINT-POINT DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIEDARKAN OLEH PERUSAHAAN MEMANG BERSIFAT STANDAR, TAPI SELAMA INI PIHAK PERUSAHAAN TIDAK PERNAH MAU SECARA JUJUR DAN TERBUKA UNTUK MENJELASKAN BERKAITAN DENGAN DIPAKSAKANNYA SURAT PERNYATAAN TERSEBUT UNTUK DITANDATANGANI OLEH SEMUA KARYAWAN, APALAGI ADA BEBERAPA KALIMAT YANG MENURUT KAMI SANGAT DIADA-ADAKAN SEPERTI : ‘MELAKUKAN TINDAKAN PENCURIAN MORIL DAN MATERIIL’, PADAHAL KETENTUAN MENGENAI PENCURIAN JELAS SUDAH DIATUR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
2.BAHWA APA YANG DICANTUMKAN DALAM SURAT PERNYATAAN YANG DIEDARKAN OLEH PIHAK PERUSAHAAN SEMUANYA SUDAH DIATUR DALAM UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. BAHKAN KAMI JAUH-JAUH HARI SUDAH MENGAJUKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) SEBAGAI KEHARUSAN UNTUK MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA TAPI TIDAK PERNAH DIGUBIS OLEH PIHAK PENGUSAHA. BAHKAN SAMPAI SAAT INI PIHAK PENGUSAHA BELUM MEMPERPANJANG PERATURAN PERUSAHAAN (PP). HAL ITU MENUNJUKKAN KETIDAKPATUHAN TERHADAP HUKUM DAN TIDAK ADA ITIKAD BAIK UNTUK MEMBUAT KESEPAKATAN YANG DITUANGKAN DALAM PKB SEBAGAIMANA YANG SUDAH MENJADI KEWAJIBAN NORMATIF YANG DIGARISKAN DALAM UU KETENAGAKERJAAN.
3.BAHWA SIKAP PERUSAHAAN YANG TIDAK PERNAH JUJUR DAN TRANSPARAN UNTUK MENJELASKAN MAKSUD DIPAKSAKANNYA SURAT PERNYATAAN UNTUK DITANDATANGANI OLEH SEMUA KARYAWAN TERSEBUT MENAMBAH KECURIGAAN DARI PIHAK KARYAWAN YANG MENGKHAWATIRKAN ADA ‘RENCANA-RENCANA BUSUK’ YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN, MENGINGAT SELAMA INI PERUSAHAAN SELALU AKAL-AKALAN UNTUK MENGHINDAR DARI KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK NORMATIF PEKERJA/BURUH BAHKAN ADA KESAN PERUSAHAAN MENCOBA MENJADIKAN HUKUM DAN PROSES HUKUM UNTUK DIJADIKAN ALAT MENINDAS DAN BERALIBI AGAR TERHINDAR ATAU MINIMAL BISA MENGULUR-ULUR WAKTU MEMENUHI HAK-HAK NORMATIF PEKERJA ATAU MANTAN PEKERJA. KARENA HAL TERSEBUT SUDAH SERINGKALI DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN (DALAM HAL INI PT. DAVOMAS ABADI, TBK) SEPERTI : KARYWAN YANG MENINGGAL PESANGONNYA DITAWAR-TAWAR HANYA 50%, YANG PENSIUN DITAWAR SAMPAI 30% DAN SEBAGAINYA YANG JELAS-JELAS SANGAT MERUGIKAN KARYAWAN. PADAHAL MENURUT KETENTUAN PASAL 167 AYAT 5 DIJELASKAN : ‘DALAM HAL PENGUSAHA MELAKUKAN PHK TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI USIA PENSIUN, MAKA PENGUSAHA WAJIB MEMBERIKAN UANG PESANGON 2 KALI KETENTUAN PASAL 156 AYAT (2) --- YAITU MASA KERJA DIKALI 2 DENGAN MAKSIMAL PERKALIAN 9 BULAN UPAH UNTUK MASA KERJA YANG 8 TAHUN LEBIH DITAMBAH DENGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN UANG PENGGANTIAN HAK. TAPI APA YANG TERJADI DI PT. DAVOMAS ABADI TBK, UANG PESANGON UNTUK PEKERJA YANG DI-PHK KARENA MEMASUKI PENSIUN DAN MENINGGAL DUNIA DITAWAR-TAWAR SERENDAH MUNGKIN.
4.BAHWA INDIKASI PERUSAHAAN UNTUK MENJADIKAN HUKUM DAN PROSES HUKUM TERSEBUT SANGAT KENTARA TERHADAP PEKERJA YANG MEMASUKI USIA PENSIUN YANG KASUS-NYA SEKARANG SUDAH DIPUTUSKAN DAN DIMENANGKAN OLEH PIHAK PEKERJA DALAM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PUTUSAN NOMOR : 153 K/PDT.SUS/2008 DAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT) YAITU PEKERJA ATAS NAMA : N. PRIYATNA, SURITO, AJA SONJAYA DAN SOD’I. TAPI TETAP SAJA PIHAK PERUSAHAAN TIDAK MAU MELAKSANAKAN PUTUSAN KASASI MA RI TERSEBUT BAHKAN ADA KESAN PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENCARI-CARI AKAL BULUS DENGAN CARA MENGKRIMINALISASI PIHAK PEKERJA TERSEBUT DENGAN MENGAJUKAN GANTI KERUGIAN PERDATA KE PENGADILAN, DAN GUGATANNYA JUGA SUDAH DITOLAK PENGADILAN.
5.BAHWA ATAS DASAR BEBERAPA CATATAN SEJARAH BURUK TERSEBUT SANGAT WAJAR APABILA KARYAWAN BERTINDAK HATI-HATI DAN MENARUH KECURIGAAN TERHADAP SIKAP PERUSAHAAN APALAGI TERHADAP SUATU SURAT PERNYATAAN YANG MENGANDUNG MAKNA GANDA DAN SANGAT BIAS YANG LAYAK DIPERTANYAKAN DAN KETIKA DIPERTANYAKAN JUGA TIDAK PERNAH DIJAWAB DAN DIJELASKAN SECARA JUJUR DAN TRANSPARAN.
6.APALAGI KECURIGAAN PEKERJA SEMAKIN KUAT KETIKA PIHAK PERUSAHAAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 19 FEBRUARI 2009 LANGSUNG MEMBUAT PENGUMUMAN TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TIDAK BOLEH MASUK KERJA DAN DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI. DAN HAL MANA PIHAK PERUSAHAAN JUGA PADA HARI KAMIS, TANGGAL 19 FEBRUARI 2009 TIDAK BISA MENERIMA DRAFT KESEPAKATAN YANG DIFASILITASI OLEH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB. SUKABUMI.
7.BAHWA PIHAK PEKERJA PADA DASARNYA SIAP MASUK KERJA DAN SIAP MELAKSANAKAN PEKERJAAN DENGAN BAIK SEPANJANG ADA KEJELASAN DARI PIHAK PERUSAHAAN. KARENA KALO BICARA TIDAK TAAT HUKUM DAN TAAT HUKUM SEBENARNYA YANG SELAMA INI SIAPA YANG TIDAK TAAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK UNTUK MENJALANKAN HUKUM DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. APAKAH PEKERJA ATAU PT. DAVOMAS ABADI, TBK ? KARENA KEKHAWATIRAN KARYAWAN UNTUK MENANDATANGANI SURAT PERNYATAAN TERSEBUT JUGA DIKHAWATIRKAN KARYAWAN DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG OLEH PERUSAHAAN DENGAN CARA DIRUBAH STATUS HUBUNGAN KERJANYA MENJADI KONTRAK ATAU OUTSOURCING TANPA DIBERIKAN PESANGON TERLEBIH DAHULU, DAN HAL TERSEBUT MENURUT INFORMASI SUDAH TERJADI DI PT. DAVOMAS ABADI, TBK – TANGERANG.
8.SEBAGAI PERUSAHAAN YANG SUDAH TERBUKA (TBK) DAN SAHAMNYA SUDAH TERDAFTAR DAN DIPERJUALBELIKAN DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) MESTINYA MEMBERKAN CONTOH YANG BAIK UNTUK MENJALANKAN ATURAN SECARA BENAR BUKAN MALAH SEBALIKNYA MENGINGAT KEPEMILIKAN SAHAMNYA MELIBATKAN PUBLIK SEHINGGA HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN MORAL DENGAN BAIK TERHADAP PUBLIK.
9.BAHWA SIKAP KAMI INI BUKANLAH MENUNTUT YANG LEBIH TAPI HANYA SEKEDAR MENUNTUT YANG MENJADI HAK KAMI, HANYA MEMINTA KEJELASAN DAN KEPASTIAN AGAR KAMI TIDAK DITINDAS DAN TIDAK DIPERLAKUKAN SEWENANG-WENANG, HANYA MEMINTA PENJELASAN AGAR PIKIRAN KAMI MENJADI TERANG KARENA SELAMA INI KAMI MENGALAMI KETAKUTAN DAN KEKHAWTIRAN MENGINGAT BEGITU KUATNYA AROGANSI DAN TIPU DAYA.
PERCAYALAH KAMI HANYA SEKEDAR BURUH, TIDAK MUNGKIN MENUNTUT YANG LEBIH. KAMI HANYA MENJUAL TENAGA DAN KERINGAT KAMI. TIDAK LEBIH….
TAPI TOLONG JANGAN PERLAKUKAN KAMI SEWENANG-WENANG… KARENA KAMI JUGA MANUSIA YANG SUDAH BERBUAT BAIK DAN MEMBERI KONTRIBUSI KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN.
DEMIKIAN PENJELASANNYA INI KAMI SAMPAIKAN.
SUKABUMI, 24 FEBRUARI 2009
PENGURUS UNIT KERJA
SP LEM SPSI PT. DAVOMAS ABADI TBK - SUKABUMI
1.16.2009
Jamsostek Tak Mencapai Target Laba di 2008
Sumber : Koran Kontan, Rabu 7 Januari 2009
Pengelola uang pekerja, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), mengaku gagal memenuhi target perolehan keuntungan tahun 2008. Manajemen Jamsostek beralasan, sulit mencapai target laba di saat pasar keuangan sedang terguncang hebat seperti sekarang.
Di awal tahun 2008, manajemen Jamsostek memasang target laba bersih tahun lalu sebesar Rp 1,117 triliun. Namun di awal 2009, Jamsostek memprediksi hanya mampu mendulang laba Rp 949,45 miliar sepanjang 2008.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menuturkan, target laba meleset karena investasi Jamsostek yang berbentuk saham mengalami kerontokan. Hotbonar pernah memperkirakan nilai investasi Jamsostek di pasar saham dan obligasi anjlok tak kurang dari Rp 4 triliun.
Sebagai catatan, per 31 Oktober 2008, nilai investasi Jamsostek sebesar Rp 63 triliun. Perinciannya, 45% investasi ditempatkan di obligasi, 17%-18% di saham, 32%-33% di deposito. Investasi di reksadana sebesar 3%. Selebihnya adalah investasi di properti dan investasi lainnya. "Tahun ini, Jamsostek akan mengurangi porsi investasi di saham," kata Hotbonar.
Hotbonar juga pernah memperkirakan, nilai dana kelolaan Jamsostek sampai akhir 2008 sebesar Rp 65 triliun, turun dari target semula pada awal 2008 yaitu Rp 70 triliun.
Dalih lain penyebab target laba tidak terpenuhi adalah tak tercapainya target penambahan anggota aktif hingga 2,5 juta peserta. "Dari angka target yang dipasang, hanya 90% yang tercapai," katanya. Sebagai catatan, jumlah buruh yang menjadi peserta Jamsostek hingga September 2008 mencapai 8,1 juta buruh.
Manajemen Jamsostek boleh berdalih kondisi pasar modal yang anjlok sebagai biang kerok kegagalan mencapai target. Tapi Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil berpendapat lain. Kinerja PT Jamsostek tidak bisa optimal lantaran tim manajemen tidak kompak. Pengelola Jamsostek tak satu suara saat memilih investasi.
Untuk memperbaiki kinerja Jamsostek, Kantor Menteri Negara BUMN pun melakukan pergantian anggota direksi di akhir tahun lalu. Tiga direksi baru Jamsostek adalah Djoko Sungkono sebagai direktur umum dan sumber daya manusia, Elvyn G. Masassya sebagai direktur investasi, dan Karsanto sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.
Pengelola uang pekerja, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), mengaku gagal memenuhi target perolehan keuntungan tahun 2008. Manajemen Jamsostek beralasan, sulit mencapai target laba di saat pasar keuangan sedang terguncang hebat seperti sekarang.
Di awal tahun 2008, manajemen Jamsostek memasang target laba bersih tahun lalu sebesar Rp 1,117 triliun. Namun di awal 2009, Jamsostek memprediksi hanya mampu mendulang laba Rp 949,45 miliar sepanjang 2008.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menuturkan, target laba meleset karena investasi Jamsostek yang berbentuk saham mengalami kerontokan. Hotbonar pernah memperkirakan nilai investasi Jamsostek di pasar saham dan obligasi anjlok tak kurang dari Rp 4 triliun.
Sebagai catatan, per 31 Oktober 2008, nilai investasi Jamsostek sebesar Rp 63 triliun. Perinciannya, 45% investasi ditempatkan di obligasi, 17%-18% di saham, 32%-33% di deposito. Investasi di reksadana sebesar 3%. Selebihnya adalah investasi di properti dan investasi lainnya. "Tahun ini, Jamsostek akan mengurangi porsi investasi di saham," kata Hotbonar.
Hotbonar juga pernah memperkirakan, nilai dana kelolaan Jamsostek sampai akhir 2008 sebesar Rp 65 triliun, turun dari target semula pada awal 2008 yaitu Rp 70 triliun.
Dalih lain penyebab target laba tidak terpenuhi adalah tak tercapainya target penambahan anggota aktif hingga 2,5 juta peserta. "Dari angka target yang dipasang, hanya 90% yang tercapai," katanya. Sebagai catatan, jumlah buruh yang menjadi peserta Jamsostek hingga September 2008 mencapai 8,1 juta buruh.
Manajemen Jamsostek boleh berdalih kondisi pasar modal yang anjlok sebagai biang kerok kegagalan mencapai target. Tapi Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil berpendapat lain. Kinerja PT Jamsostek tidak bisa optimal lantaran tim manajemen tidak kompak. Pengelola Jamsostek tak satu suara saat memilih investasi.
Untuk memperbaiki kinerja Jamsostek, Kantor Menteri Negara BUMN pun melakukan pergantian anggota direksi di akhir tahun lalu. Tiga direksi baru Jamsostek adalah Djoko Sungkono sebagai direktur umum dan sumber daya manusia, Elvyn G. Masassya sebagai direktur investasi, dan Karsanto sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.
Label:
kliping berita
1.15.2009
Upah Sektor Sepatu : Kejutan Akhir Tahun
Surprise untuk sektor sepatu!
Upah sektor sepatu di Kabupaten Sukabumi pada tahun lalu masih menyatu ke upah sektor TSK (tekstil, sandang dan kulit). Namun untuk pertama kalinya tahun ini teman-temen buruh di sektor sepatu boleh berbangga karena untuk industri sepatu dibuat sub sektor sendiri.
Dan tidak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 20,1%, dari tahun lalu ketika menyatu ke TSK (tekstil, sandang dan kulit/garment) upah minimum sektoralnya hanya Rp. 575.000,- tahun ini naik menjadi Rp. 691.000,-.
Industri sepatu memang layak dipisahkan dari upah sektor garment dan kenaikannya memang wajar sebesar itu. Karena dari mekanisme rekruitment, kualifikasi pendidikan dan syarat kerja lainnya memang berbeda dengan sektor garment. Kenyataan di lapangan menunjukkan, kalo di garment orang yang tidak sekolah saja masih bisa bekerja di garment asal bisa jahit, bisa setrika atau lainnya. Tapi di sepatu yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya ada syarat kualifikasi pendidikan. Begitu juga dengan hal-hal lainnya dengan berkaitan dengan syarat kerja dan standar yang diterapkan oleh buyer, itu jelas sangat berbeda.
Besaran kenaikan yang sebesar itu memang cukup mengagetkan bagi sebagian pengusah khususnya pengusaha sepatu. Tapi itulah sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena lahirnya angka tersebut bukanlah turun dari langit tapi hasil dari sebuah proses panjang dan berliku. SPSI, sebagai salah satu unsur yang duduk di dewan pengupahan untuk mewakili pekerja menentukan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral cukup puas dengan besaran kenaikan sektor sepatu tersebut. Dan yang lebih memuaskan lagi unsur pekerja yang duduk di dewan pengupahan telah berhasil memisahkan upah sektor sepatu dari sektor garment dengan dibikin upah sub sektor tersendiri.
Disaat masih ada sektor-sektor lain yang tingkat kenaikannya masih belum memuaskan, tapi kita masih terobati dengan besaran kenaikan sektor sepatu sebesar 20,1% sebagaimana disebutkan diatas.
Sekali lagi itu sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan. Karena lahirnya angka tersebut sekali lagi bukanlah sesuatu yang turun dari langit.
Disamping hasil dari perjuangan dan penetrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan pekerja yang duduk di dewan pengupahan, lahirnya angka tersebut hasil dari sebuah kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang duduk di dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Pengusaha yang di-representasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pekerja yang diwakili oleh unsur serikat pekerja serta pemerintah telah bersepakat menentukan angka tersebut.
Dan yang patut disyukuri lagi untuk tahun ini dari hasil informasi yang diterima tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pengupahan termasuk juga sektor sepatu.
Mudah-mudahan ini menjadi awalan yang baik untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Sukabumi.
Upah sektor sepatu di Kabupaten Sukabumi pada tahun lalu masih menyatu ke upah sektor TSK (tekstil, sandang dan kulit). Namun untuk pertama kalinya tahun ini teman-temen buruh di sektor sepatu boleh berbangga karena untuk industri sepatu dibuat sub sektor sendiri.
Dan tidak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 20,1%, dari tahun lalu ketika menyatu ke TSK (tekstil, sandang dan kulit/garment) upah minimum sektoralnya hanya Rp. 575.000,- tahun ini naik menjadi Rp. 691.000,-.
Industri sepatu memang layak dipisahkan dari upah sektor garment dan kenaikannya memang wajar sebesar itu. Karena dari mekanisme rekruitment, kualifikasi pendidikan dan syarat kerja lainnya memang berbeda dengan sektor garment. Kenyataan di lapangan menunjukkan, kalo di garment orang yang tidak sekolah saja masih bisa bekerja di garment asal bisa jahit, bisa setrika atau lainnya. Tapi di sepatu yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya ada syarat kualifikasi pendidikan. Begitu juga dengan hal-hal lainnya dengan berkaitan dengan syarat kerja dan standar yang diterapkan oleh buyer, itu jelas sangat berbeda.
Besaran kenaikan yang sebesar itu memang cukup mengagetkan bagi sebagian pengusah khususnya pengusaha sepatu. Tapi itulah sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena lahirnya angka tersebut bukanlah turun dari langit tapi hasil dari sebuah proses panjang dan berliku. SPSI, sebagai salah satu unsur yang duduk di dewan pengupahan untuk mewakili pekerja menentukan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral cukup puas dengan besaran kenaikan sektor sepatu tersebut. Dan yang lebih memuaskan lagi unsur pekerja yang duduk di dewan pengupahan telah berhasil memisahkan upah sektor sepatu dari sektor garment dengan dibikin upah sub sektor tersendiri.
Disaat masih ada sektor-sektor lain yang tingkat kenaikannya masih belum memuaskan, tapi kita masih terobati dengan besaran kenaikan sektor sepatu sebesar 20,1% sebagaimana disebutkan diatas.
Sekali lagi itu sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan. Karena lahirnya angka tersebut sekali lagi bukanlah sesuatu yang turun dari langit.
Disamping hasil dari perjuangan dan penetrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan pekerja yang duduk di dewan pengupahan, lahirnya angka tersebut hasil dari sebuah kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang duduk di dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Pengusaha yang di-representasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pekerja yang diwakili oleh unsur serikat pekerja serta pemerintah telah bersepakat menentukan angka tersebut.
Dan yang patut disyukuri lagi untuk tahun ini dari hasil informasi yang diterima tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pengupahan termasuk juga sektor sepatu.
Mudah-mudahan ini menjadi awalan yang baik untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Sukabumi.
1.14.2009
Upah Minimum Kabupaten Sukabumi : Masih Rendah Tapi Memberikan Banyak Harapan
Kalau dibandingkan dengan daerah lain upah minimum di Kabupaten Sukabumi memang masih rendah. Kalaupun kalau dihitung dari sisi rata - rata prosentase kenaikan kenaikan, selama 3 tahun terakhir ini rata-rata kenaikannya diatas 10%.Tapi karena starting point-nya yang rendah terlihat kesan bahwa kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Untuk tahun ini besaran upah minimum di kabupaten Sukabumi masih menggunakan kebijakan pengupahan sektoral dengan komposisi sebagai berikut :
A. UPAH MINIMU KABUPATEN SUKABUMI Rp. 630.000,-
B. UPAH MINIMUM SEKTORAL KAB. SUKABUMI :
1. Sektor perkebunan, perhotelan dan perkayuan sebesar Rp. 631.000,-
2. Sektor tekstil, garment, elektronik, peternakan sapai, farmasi Rp. 632.500,-
3. Sektor peternakan unggas/ayam Rp. 700.000,-
4. Sektor Mesin dan Logam Rp. 765.000,-
5. Sektor Industri Sepatu Rp. 691.000,-
6. Sektor Tambang Galian C Rp. 800.000,-
7. Sektor Jasa penunjang pada kegiatan migas Rp. 945.000,-
8. Sektor Makanan, Minuman Serta Air Minum Dalam kemasan :
a. Industri susu, suplemen/isotonik dan es krim Rp. 940.500,-
b. Industri air minum dalam kemasan non makloon Rp. 917.500,
c. Industri air minum dalam kemasan makloon Rp. 631.000,
Kalau dilihat dari besaran upah masing-masing sektor tersebut, maka tidak terlalu tepat juga (dengan tidak termasuk untuk melakukan pembelaan)kalau dibilang upah minimum Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Sistem kebijakan pengupahan sektoral yang sampai hari di pertahankan di Kabupaten Sukabumi sebenarnya untuk memberi ruang kepada sektor-sektor usaha yang sudah establish untuk menentukan upah lebih tinggi seperti sektor pertambangan, sektor air minum dan sejenisnya.
Karena sektor tersebut relatif sudah lama dan relatif sudah mapan dengan tidak terlalu diharapkan ada penambahan investasi baru mengingat resiko lingkungannya sangat tinggi karena mengeksploitasi sumber daya alam.
Sedangkan untuk sektor-sektor lain yang relatif masih baru seperti garment dan elektronik prosentase kenaikannya masih relatif rendah karena ekspektasi pertumbuhan di sektor tersebut masih sangat diperlukan mengingat menampung tenaga kerja yang banyak atau padat karya sehingga diharapkan bisa menampung angkatan kerja yang belum bekerja yang jumlahnya masih relatif tinggi.
Kebijakan pengupahan sektoral juga merupakan upaya untuk me-market peluang investasi ditengah miskinnya selling point yang ada di Kabupaten Sukabumi seperti infrastruktur yang buruk, birokrasi yang masih jelimet dan tingginya biaya siluman yang jelas-jelas itu merupakan faktor penghambat investasi.
Tapi dalam hal ini kadang-kadang kita kecewa, kenapa mesti upah buruh yang harus dikorbankan? Padahal pemerintah daerah masih banyak cara untuk menarik investasi tanpa harus mengorbankan upah buruh seperti dengan melakukan deregulasi perijinan, pemberian insentif pajak, perbaikan infrastruktur yang saat ini amburadul, dan penyiapan tenaga kerja atau SDM yang berkualitas dan sebagainya.
Walaupun untuk ke depan kita tidak boleh berhenti untuk berjuang dan meneriakan keadilan adanya perbaikan upah buruh yang lebih baik lagi di Kabupaten Sukabumi.
Dan kita lihat arah kesana sangat terbuka lebar, apalagi disaat krisis seperti ini dimana di daerah-daerah lain banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran tapi di Kabupaten Sukabumi masih mengalir investasi baru dan masih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Selama ini kita dipaksa untuk terus mengerti dan menerima pemerintah yang menarik investasi sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan upah buruh yang murah.
Tapi kenapa tidak ke depan sudah waktunya kita memaksa pengusaha dan pemerintah untuk mengerti kita memenuhi upah sesuai denga standar kebutuhan yang layak.
Perjuangan memang memerlukan pengorbanan dan kesbarana!
Tapi kita punya takaran sampai kapan kita harus terus bersabar dan berkorban terus! Kini saatnya bangkit dan melakukan perubahan.
Semoga!
Untuk tahun ini besaran upah minimum di kabupaten Sukabumi masih menggunakan kebijakan pengupahan sektoral dengan komposisi sebagai berikut :
A. UPAH MINIMU KABUPATEN SUKABUMI Rp. 630.000,-
B. UPAH MINIMUM SEKTORAL KAB. SUKABUMI :
1. Sektor perkebunan, perhotelan dan perkayuan sebesar Rp. 631.000,-
2. Sektor tekstil, garment, elektronik, peternakan sapai, farmasi Rp. 632.500,-
3. Sektor peternakan unggas/ayam Rp. 700.000,-
4. Sektor Mesin dan Logam Rp. 765.000,-
5. Sektor Industri Sepatu Rp. 691.000,-
6. Sektor Tambang Galian C Rp. 800.000,-
7. Sektor Jasa penunjang pada kegiatan migas Rp. 945.000,-
8. Sektor Makanan, Minuman Serta Air Minum Dalam kemasan :
a. Industri susu, suplemen/isotonik dan es krim Rp. 940.500,-
b. Industri air minum dalam kemasan non makloon Rp. 917.500,
c. Industri air minum dalam kemasan makloon Rp. 631.000,
Kalau dilihat dari besaran upah masing-masing sektor tersebut, maka tidak terlalu tepat juga (dengan tidak termasuk untuk melakukan pembelaan)kalau dibilang upah minimum Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Sistem kebijakan pengupahan sektoral yang sampai hari di pertahankan di Kabupaten Sukabumi sebenarnya untuk memberi ruang kepada sektor-sektor usaha yang sudah establish untuk menentukan upah lebih tinggi seperti sektor pertambangan, sektor air minum dan sejenisnya.
Karena sektor tersebut relatif sudah lama dan relatif sudah mapan dengan tidak terlalu diharapkan ada penambahan investasi baru mengingat resiko lingkungannya sangat tinggi karena mengeksploitasi sumber daya alam.
Sedangkan untuk sektor-sektor lain yang relatif masih baru seperti garment dan elektronik prosentase kenaikannya masih relatif rendah karena ekspektasi pertumbuhan di sektor tersebut masih sangat diperlukan mengingat menampung tenaga kerja yang banyak atau padat karya sehingga diharapkan bisa menampung angkatan kerja yang belum bekerja yang jumlahnya masih relatif tinggi.
Kebijakan pengupahan sektoral juga merupakan upaya untuk me-market peluang investasi ditengah miskinnya selling point yang ada di Kabupaten Sukabumi seperti infrastruktur yang buruk, birokrasi yang masih jelimet dan tingginya biaya siluman yang jelas-jelas itu merupakan faktor penghambat investasi.
Tapi dalam hal ini kadang-kadang kita kecewa, kenapa mesti upah buruh yang harus dikorbankan? Padahal pemerintah daerah masih banyak cara untuk menarik investasi tanpa harus mengorbankan upah buruh seperti dengan melakukan deregulasi perijinan, pemberian insentif pajak, perbaikan infrastruktur yang saat ini amburadul, dan penyiapan tenaga kerja atau SDM yang berkualitas dan sebagainya.
Walaupun untuk ke depan kita tidak boleh berhenti untuk berjuang dan meneriakan keadilan adanya perbaikan upah buruh yang lebih baik lagi di Kabupaten Sukabumi.
Dan kita lihat arah kesana sangat terbuka lebar, apalagi disaat krisis seperti ini dimana di daerah-daerah lain banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran tapi di Kabupaten Sukabumi masih mengalir investasi baru dan masih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Selama ini kita dipaksa untuk terus mengerti dan menerima pemerintah yang menarik investasi sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan upah buruh yang murah.
Tapi kenapa tidak ke depan sudah waktunya kita memaksa pengusaha dan pemerintah untuk mengerti kita memenuhi upah sesuai denga standar kebutuhan yang layak.
Perjuangan memang memerlukan pengorbanan dan kesbarana!
Tapi kita punya takaran sampai kapan kita harus terus bersabar dan berkorban terus! Kini saatnya bangkit dan melakukan perubahan.
Semoga!
HUT SPSI DI KABUPATEN SUKABUMI
Selama beberapa tahun terakhir ini SPSI Kabupaten Sukabumi selalu mengadakan perayaan Hari Ulang Tahun SPSI. Dua tahun yang lalu SPSI mengadakan perayaan HUT SPSI Ke-34 di Wisma Delima Parungkuda - Sukabumi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi, Drs. Sukmawijaya, dan diisi dengan beberapa acara diantaranya : Seminar Ketenagakerjaan, hiburan, happening art yang menggambarkan kehidupan buruh di sukabumi, Sunatan Massal dan Open Tournament Bola Voli Antar Perusahaan yang memperebutkan Piala Bergilir Bupati dan hadiah jutaan rupiah.
Untuk tahun lalu, Kegiatan HUT SPSI Ke-35 SPSI diadakan di Lapangan Karang Tengah Cibadak - Sukabumi dan sama dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi dengan diisi oleh beberapa kegiatan diantaranya upacara peringatan puncak HUT SPSI, Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan Open Tournament Bola Voli Antar Perusahaan II.
Antuasiasme anggota dan masyarakat pada perayaan HUT Ke-35 SPSI tahun lalu cukup tinggi. Acaranya sendiri diikuti oleh riburan buruh dan berbagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA - SPSI) yang tersebar di beberapa sektor dan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan untuk tahun ini peringatan HUT SPSI Ke-36 rencananya akan dipusatkan di Lapangan Sekarwangi Cibadak - Sukabumi yang akan diisi oleh Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan beberapa acara lainnya.
Marketing dan Membangun Eksistensi Organisasi
Merayakan peringatan HUT SPSI memang bukan merupakan hal yang mudah apalagi di tengah situasi krisis seperti ini, bahkan mungkin sebagan orang menganggapnya terkesan berlebihan.
Tapi harus dipahami bahwa organisasi, serikat pekerja atau SPSI itu hanyalah barang abstrak yang mati dan tidak bergerak. Perlu digarap dan dipelihara, perlu dipasarkan dan di-announcement ke publik khususnya para pekerja/kaum buruh sebagai konstituen utamanya.
Kebesaran sejarah masa lalu saja tidak cukup untuk mempertahankan eksistensi SPSI hari ini. Perlu aktor-aktor organisasi yang dinamis dan visioner yang harus terus meningkatkan peran SPSI terhadap buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat luas.
Disamping kegiatan-kegiatan rutin untuk pemberdayaan serikat pekerja seperti advokasi dan pendampingan, pendidikan dan latihan dan sejenisnya, nampaknya peringatan HUT SPSI perlu juga diadakan. Untuk menunjukkan ke publik bahwa kita ini masih ada dan akan terus ada. Dan juga untuk merefleksikan dari perjalanan panjang yang sudah lama dilalui. Sehingga kita bisa melakukan revitalisasi atas keberadaan kita SPSI, sebagai serikat yang paling lama dan paling tua di Indonesia.
Sekali lagi kita tidak bisa terus mengatakan : ‘Babe Gue dulu jadi Presiden, jadi menteri, jadi orang paling kaya sekampung, jadi juragan ikan dan sebagainya’ .
Tapi yang terpenting hari ini kita bisa apa, dan apa yang sudah kita lakukan untuk mempertahankan generasi terdahulu kita yang sudah melahirkan dan membersarkan SPSI. Dan yang terpenting, apa yang sudah kita lakukan untuk memperjuangkan nasib kaum buruh? Karena kita adalah mereka dan mereka adalah kita.
Hidup buruh! Hidup SPSI!
Mengabdilah terus untuk pekerja!
Untuk tahun lalu, Kegiatan HUT SPSI Ke-35 SPSI diadakan di Lapangan Karang Tengah Cibadak - Sukabumi dan sama dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi dengan diisi oleh beberapa kegiatan diantaranya upacara peringatan puncak HUT SPSI, Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan Open Tournament Bola Voli Antar Perusahaan II.
Antuasiasme anggota dan masyarakat pada perayaan HUT Ke-35 SPSI tahun lalu cukup tinggi. Acaranya sendiri diikuti oleh riburan buruh dan berbagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA - SPSI) yang tersebar di beberapa sektor dan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan untuk tahun ini peringatan HUT SPSI Ke-36 rencananya akan dipusatkan di Lapangan Sekarwangi Cibadak - Sukabumi yang akan diisi oleh Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan beberapa acara lainnya.
Marketing dan Membangun Eksistensi Organisasi
Merayakan peringatan HUT SPSI memang bukan merupakan hal yang mudah apalagi di tengah situasi krisis seperti ini, bahkan mungkin sebagan orang menganggapnya terkesan berlebihan.
Tapi harus dipahami bahwa organisasi, serikat pekerja atau SPSI itu hanyalah barang abstrak yang mati dan tidak bergerak. Perlu digarap dan dipelihara, perlu dipasarkan dan di-announcement ke publik khususnya para pekerja/kaum buruh sebagai konstituen utamanya.
Kebesaran sejarah masa lalu saja tidak cukup untuk mempertahankan eksistensi SPSI hari ini. Perlu aktor-aktor organisasi yang dinamis dan visioner yang harus terus meningkatkan peran SPSI terhadap buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat luas.
Disamping kegiatan-kegiatan rutin untuk pemberdayaan serikat pekerja seperti advokasi dan pendampingan, pendidikan dan latihan dan sejenisnya, nampaknya peringatan HUT SPSI perlu juga diadakan. Untuk menunjukkan ke publik bahwa kita ini masih ada dan akan terus ada. Dan juga untuk merefleksikan dari perjalanan panjang yang sudah lama dilalui. Sehingga kita bisa melakukan revitalisasi atas keberadaan kita SPSI, sebagai serikat yang paling lama dan paling tua di Indonesia.
Sekali lagi kita tidak bisa terus mengatakan : ‘Babe Gue dulu jadi Presiden, jadi menteri, jadi orang paling kaya sekampung, jadi juragan ikan dan sebagainya’ .
Tapi yang terpenting hari ini kita bisa apa, dan apa yang sudah kita lakukan untuk mempertahankan generasi terdahulu kita yang sudah melahirkan dan membersarkan SPSI. Dan yang terpenting, apa yang sudah kita lakukan untuk memperjuangkan nasib kaum buruh? Karena kita adalah mereka dan mereka adalah kita.
Hidup buruh! Hidup SPSI!
Mengabdilah terus untuk pekerja!
KENAPA HARUS BERSERIKAT ?
Berjuang tidak bisa sendirian kawan.....
Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh.
Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.
Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha. Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh.
Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan. Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan pekerjaan karena habis masa kontraknya. Belum lagi masalah upah yang masih jauh dibawah kehidupan layak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang undang-undangnya saja udah lusuh karena kelamaan tapi tetap saja masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan, dan masih banyak masalah lainnya.
Disaat perusahaan untung kita gak pernah tahu perusahaan untung, tapi disaat perusahaan rugi kuping buruh panas karena pengusaha berteriak kencang tidak bisa menaikkan upah karena usaha rugi, tidak bisa bayar jamsostek karena harus nombok bayar utang dan lainnya.
Dan disaat buruh menuntut haknya dibayarkan atau menuntut ada peningkatan kesejahteraan, apalagi minta ini dan minta itu jawaban sang pemilik modal dengan enteng bilang : ' kamu masih mau bekerja disini atau tidak, kalo udah gak betah silahkan keluar dan masih banyak antrian untuk melamar kerja disini.
Menghadapi situasi seperti itu buruh tidak bisa berjuang sendirian tapi buruh harus berserikat.
Dengan berserikat kaum buruh bisa meningkatkan posisi tawar dan membangun kesetaraan di hadapan pengusaha.
Dan berserikat itu bukan barang haram dan tabu untuk kaum buruh, tapi berserikat itu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan dan berserikat itu dijamin 100% halal dan dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya berserikat bukanlah untuk membangun persekongkolan untuk memusuhi dan melawan pengusaha. Bukan untuk mengibarkan bendera perang untuk bertarung dengan pengusaha. Tapi hanya untuk mempertegas bahwa setiap buruh punya hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Dan kita sebagai buruh tidak pernah menuntut lebih tapi hanya menuntut apa yang menjadi hak kita.
Bukankah buruh juga manusia yang harus dihargai dan dilindungi, yang punya hak untuk hidup layak dan punya pengharapan.
Sekali lagi berjuang tidak bisa sendirian....
Maka segeralah berserikat dan bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi.
Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh.
Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.
Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha. Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh.
Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan. Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan pekerjaan karena habis masa kontraknya. Belum lagi masalah upah yang masih jauh dibawah kehidupan layak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang undang-undangnya saja udah lusuh karena kelamaan tapi tetap saja masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan, dan masih banyak masalah lainnya.
Disaat perusahaan untung kita gak pernah tahu perusahaan untung, tapi disaat perusahaan rugi kuping buruh panas karena pengusaha berteriak kencang tidak bisa menaikkan upah karena usaha rugi, tidak bisa bayar jamsostek karena harus nombok bayar utang dan lainnya.
Dan disaat buruh menuntut haknya dibayarkan atau menuntut ada peningkatan kesejahteraan, apalagi minta ini dan minta itu jawaban sang pemilik modal dengan enteng bilang : ' kamu masih mau bekerja disini atau tidak, kalo udah gak betah silahkan keluar dan masih banyak antrian untuk melamar kerja disini.
Menghadapi situasi seperti itu buruh tidak bisa berjuang sendirian tapi buruh harus berserikat.
Dengan berserikat kaum buruh bisa meningkatkan posisi tawar dan membangun kesetaraan di hadapan pengusaha.
Dan berserikat itu bukan barang haram dan tabu untuk kaum buruh, tapi berserikat itu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan dan berserikat itu dijamin 100% halal dan dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya berserikat bukanlah untuk membangun persekongkolan untuk memusuhi dan melawan pengusaha. Bukan untuk mengibarkan bendera perang untuk bertarung dengan pengusaha. Tapi hanya untuk mempertegas bahwa setiap buruh punya hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Dan kita sebagai buruh tidak pernah menuntut lebih tapi hanya menuntut apa yang menjadi hak kita.
Bukankah buruh juga manusia yang harus dihargai dan dilindungi, yang punya hak untuk hidup layak dan punya pengharapan.
Sekali lagi berjuang tidak bisa sendirian....
Maka segeralah berserikat dan bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi.
Langganan:
Postingan (Atom)
