1.15.2009

Upah Sektor Sepatu : Kejutan Akhir Tahun

Surprise untuk sektor sepatu!
Upah sektor sepatu di Kabupaten Sukabumi pada tahun lalu masih menyatu ke upah sektor TSK (tekstil, sandang dan kulit). Namun untuk pertama kalinya tahun ini teman-temen buruh di sektor sepatu boleh berbangga karena untuk industri sepatu dibuat sub sektor sendiri.
Dan tidak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 20,1%, dari tahun lalu ketika menyatu ke TSK (tekstil, sandang dan kulit/garment) upah minimum sektoralnya hanya Rp. 575.000,- tahun ini naik menjadi Rp. 691.000,-.
Industri sepatu memang layak dipisahkan dari upah sektor garment dan kenaikannya memang wajar sebesar itu. Karena dari mekanisme rekruitment, kualifikasi pendidikan dan syarat kerja lainnya memang berbeda dengan sektor garment. Kenyataan di lapangan menunjukkan, kalo di garment orang yang tidak sekolah saja masih bisa bekerja di garment asal bisa jahit, bisa setrika atau lainnya. Tapi di sepatu yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya ada syarat kualifikasi pendidikan. Begitu juga dengan hal-hal lainnya dengan berkaitan dengan syarat kerja dan standar yang diterapkan oleh buyer, itu jelas sangat berbeda.
Besaran kenaikan yang sebesar itu memang cukup mengagetkan bagi sebagian pengusah khususnya pengusaha sepatu. Tapi itulah sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena lahirnya angka tersebut bukanlah turun dari langit tapi hasil dari sebuah proses panjang dan berliku. SPSI, sebagai salah satu unsur yang duduk di dewan pengupahan untuk mewakili pekerja menentukan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral cukup puas dengan besaran kenaikan sektor sepatu tersebut. Dan yang lebih memuaskan lagi unsur pekerja yang duduk di dewan pengupahan telah berhasil memisahkan upah sektor sepatu dari sektor garment dengan dibikin upah sub sektor tersendiri.
Disaat masih ada sektor-sektor lain yang tingkat kenaikannya masih belum memuaskan, tapi kita masih terobati dengan besaran kenaikan sektor sepatu sebesar 20,1% sebagaimana disebutkan diatas.
Sekali lagi itu sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan. Karena lahirnya angka tersebut sekali lagi bukanlah sesuatu yang turun dari langit.
Disamping hasil dari perjuangan dan penetrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan pekerja yang duduk di dewan pengupahan, lahirnya angka tersebut hasil dari sebuah kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang duduk di dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Pengusaha yang di-representasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pekerja yang diwakili oleh unsur serikat pekerja serta pemerintah telah bersepakat menentukan angka tersebut.
Dan yang patut disyukuri lagi untuk tahun ini dari hasil informasi yang diterima tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pengupahan termasuk juga sektor sepatu.
Mudah-mudahan ini menjadi awalan yang baik untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Sukabumi.